Sebab, data diri berkaitan dengan akuntabilitas caleg. Calon wakil rakyat yang tak mau membuka data dirinya ke masyarakat, kata Titi, tak bisa diharapkan menjadi wakil rakyat.
"Kalau kami sih, di Perludem, punya rekam publik, ya tidak pilih caleg yang tidak mau datanya dibuka. Ini soal akuntabilitas, representasi antara konstituen dengan wakil," kata Titi dalam diskusi bertajuk 'Telaah Keterbukaan Data Profil Caleg DPR RI di Pemilu 2019' di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).
"Apa yang bisa kita harapkan dari seorang kandidat yang tidak mau mau mempublikasikan riwayat hidupnya," sambungnya.
Titi mengatakan, sebelum menentukan pilihannya, masyarakat membutuhkan informasi mendasar mengenai caleg.
Jika caleg enggan membuka data pribadinya ke publik, maka pemilih akan kesulitan mengenali profil, memantau rekam jejak, dan mengetahui program caleg.
Hal ini akan berujung pada kesulitan memilih pada hari pemungutan suara nanti.
"Penting (data pribadi caleg) dibuka agar pemilih bisa mendasarkan pilihannya pada integritas, kualitas, rekam jejak, dan komitmen yang bisa dilacak dari profil caleg tersebut," kata Titi.
Berdasarkan catatan Perludem, 2.043 dari 7.992 atau 25,56 persen caleg tidak mau membuka data dirinya ke publik. Jumlah tersebut terdiri dari 1.162 caleg laki-laki dan 881 caleg perempuan.
Dilihat berdasarkan partai politik, secara berurutan, caleg yang paling banyak tak buka data pribadinya maju melalui Partai Demokrat, kemudian Hanura, PKPI, menyusul Garuda, dan terakhir Partai Nasdem.
Pada masa pendaftaran, caleg diberi formulir BB2 (formulir bakal calon). Formulir tersebut memberi pilihan untuk caleg mempublikasikan atau tidak mempublikasikan profil dan data dirinya.
Data peribadi perseorangan sendiri dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam Pasal 17 huruf h disebutkan, data yang bersifat pribadi tidak bisa disebarluaskan begitu saja, karena ini menyangkut dengan hak konstitusional seseorang sebagai warga negara.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/07/17073691/perludem-sarankan-publik-tak-pilih-caleg-yang-rahasiakan-data-pribadi