Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OSO Kaget Tahu Komisioner KPU Dipanggil Polisi Terkait Laporannya

Kompas.com - 30/01/2019, 16:16 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO) terkejut terkait dipanggilnya dua pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Polda Metro Jaya.

Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi diperiksa sebagai saksi pada Selasa (29/1/2019).

Keduanya dimintai keterangan terkait laporan OSO yang menuding KPU tidak mau melaksanakan putusan peradilan tentang pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Masya Allah, benar nih (dipanggil polisi)? Saya enggak tahu, saya enggak tahu. Urusan polisi dengan KPU saya enggak tahu, yang tahu pengacara saya. Karena saya enggak mikirin yang begituan," ujar OSO di sela-sela rapat koordinasi DPP Hanura di kediamannya, kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Baca juga: Komisioner KPU Dicecar 20 Pertanyaan oleh Polisi Terkait Kasus OSO

OSO menganggap KPU terkesan tidak patuh terhadap hukum. Alasannya, KPU tidak mau melaksanakan putusan peradilan tentang pencalonannya sebagai anggota DPD.

"Saya udah bilang, selagi KPU tidak konsisten tidak melakukan kepatuhan kepada hukum bangsa ini, maka saya tidak pernah hormat kepada KPU. Tidak akan," ujar OSO.

Ia menegaskan juga tak akan mundur dari kursi pimpinan partai. OSO mengklaim seluruh dewan pimpinan daerah (DPD) Hanura tak menginginkan dirinya mundur.

"Saya sudah dikepung oleh ketua (DPD) ini seluruh Indonesia, tidak boleh mundur dari Hanura. Karena tidak boleh mundur. Jadi itu terserah KPU ya, kalau mau melanggar, tapi tidak boleh lupa, Indonesia negara hukum," pungkasnya.

Baca juga: 203 Caleg DPD Serahkan Pernyataan Mundur dari Parpol, Hanya OSO yang Tak Mau

Bawaslu RI memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.

Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Baca juga: Diancam OSO, KPU Bilang Bukan Anak Buah Presiden dan DPR

Meskipun ada keputusan PTUN maupun Bawaslu, KPU tetap tidak memasukan nama OSO ke DCT anggota DPD Pemilu 2019.

KPU berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

KPU akan memasukan nama OSO ke DCT sepanjang yang bersangkutan mundur dari ketua umum Partai Hanura, paling lambat 22 Januari 2019.

Namun, hingga batas waktu yang diberikan, OSO tak serahkan surat pengunduran diri tersebut.

Lalu, OSO melaporkan ketua KPU dan komisioner lainnya ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL/334/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada 21 Januari 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com