JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menyelidiki dugaan kampanye terselubung yang dilakukan capres petahana Joko Widodo dan dugaan iklan kampanya di luar jadwal calon presiden Prabowo Subianto.
Menurut Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo, penyelidikan saat ini masih dalam tahap klarifikasi saksi.
Saksi yang sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu di antaranya perwakilan KPU.
Bawaslu berencana untuk kembali mengundang pihak KPU untuk dimintai keterangan terkait kampanye dan iklan kampanye di media massa.
"Masih proses klarifikasi. Kami mau undang KPU lagi, masih ada keterangan yang perlu ditambah oleh KPU," kata Ratna saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).
Baca juga: Bawaslu: Warga yang Lapor Dugaan Pelanggaran Kampanye Harus Disertai Bukti
Ratna menjelaskan, penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu itu dilakukan selama 14 hari, terhitung sejak 23 Januari 2019. Artinya, terhitung hari ini penyelidikan memasuki hari ke-6.
Setelah 14 hari, Bawaslu akan menentukan apakah ada unsur pelanggaran pemilu atau tidak.
"Kalau ada, berarti ada proses penyidikan yang akan dilakukan oleh kepolisian. Kalau tidak memenuhi unsur pelanggaran, berarti Bawaslu akan mengeluarkan status bahwa dari laporan ini tidak terbukti adanya unsur pidana," ujar Ratna.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dimintai keterangan sebagai saksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas kasus dugaan iklan kampanye di luar jadwal yang dilakukan Prabowo.
Hasyim mengatakan, pidato kebangsaan Prabowo Subianto di sejumlah stasiun televisi beberapa waktu lalu merupakan bagian dari kampanye.
Baca juga: Jamin Kerahasiaan Pelapor, Bawaslu Imbau Warga Lapor Pelanggaran Kampanye
Pidato tersebut digolongkan sebagai kampanye rapat umum, lantaran dilakukan di dalam ruangan tertutup dan massanya terbatas.
Meski tergolong sebagai kampanye, Hasyim tidak dapat memastikan apakah pidato Prabowo itu termasuk iklan kampanye media massa di luar jadwal atau tidak.
Pemeriksaan dugaan iklan kampanye, kata dia, merupakan kewenangan dari Bawaslu
Selain bersaksi untuk kasus dugaan iklan kampanye Prabowo, Hasyim juga memberikan keterangan atas kasus kampanye terselubung yang dilakukan oleh Jokowi.
Tudingan tersebut dilayangkan ke Jokowi pasca tayangan Visi Presiden Joko Widodo di sejumlah stasiun televisi.
Dalam keterangannya, Hasyim menyebut tayangan itu bukan bagian dari kampanye peserta pemilu. Sebab, Jokowi tampil bukan sebagai capres melainkan presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.