JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor akan putuskan nasib Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan kampanye terselubung, Jumat (11/1/2019).
Hingga hari ini, penyelidikan atas dugaan kasus tersebut masih dilakukan. Setelah didapat data yang cukup, Bawaslu akan mengambil keputusan.
"Hari ini sedang lakukan kajian internal dan besok lakukan pembahasan kedua sama Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Pembahasan kedua kan harus ada keputusan memenuhi unsur (pelanggaran) atau tidak," kata Ketua Bawaslu Bogor, Irvan Firmansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (10/1/2019).
Baca juga: Bawaslu Punya Waktu 14 Hari untuk Putuskan Kasus Anies Baswedan
Irvan mengatakan, keputusan penyelidikan akan menentukan apakah terlapor, yaitu Anies, memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu atau tidak.
Jika dugaan pelanggaran tak terbukti, maka penyelidikan akan dihentikan. Tetapi, jika terbukti, kasus dilanjutkan di kepolisian.
Menurut Irvan, ancaman hukuman dalam kasus ini adalah 3 tahun penjara.
"Iya, maksimal 3 tahun," kata Irvan.
Baca juga: Bawaslu Sebut Hasil Pemeriksaan Anies Baswedan Bersifat Rahasia
Nantinya, keputusan Bawaslu Bogor akan dilaporkan secara berjenjang ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Bogor di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Anies dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kampanye terselubung. Pelapor adalah Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).
Baca juga: Gubernur Anies Menjawab Tudingan Telah Lakukan Kampanye Terselubung
Ia dituding menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah, untuk mengkampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.
Kampanye tersebut diduga dilakukan Anies saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).
Dalam acara tersebut, ia mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, sebagaimana simbol pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.