Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Anies Baswesan soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Diputuskan Jumat

Kompas.com - 10/01/2019, 18:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor akan putuskan nasib Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan kampanye terselubung, Jumat (11/1/2019).

Hingga hari ini, penyelidikan atas dugaan kasus tersebut masih dilakukan. Setelah didapat data yang cukup, Bawaslu akan mengambil keputusan.

"Hari ini sedang lakukan kajian internal dan besok lakukan pembahasan kedua sama Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Pembahasan kedua kan harus ada keputusan memenuhi unsur (pelanggaran) atau tidak," kata Ketua Bawaslu Bogor, Irvan Firmansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (10/1/2019).

Baca juga: Bawaslu Punya Waktu 14 Hari untuk Putuskan Kasus Anies Baswedan

Irvan mengatakan, keputusan penyelidikan akan menentukan apakah terlapor, yaitu Anies, memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu atau tidak.

Jika dugaan pelanggaran tak terbukti, maka penyelidikan akan dihentikan. Tetapi, jika terbukti, kasus dilanjutkan di kepolisian. 

Menurut Irvan, ancaman hukuman dalam kasus ini adalah 3 tahun penjara.

"Iya, maksimal 3 tahun," kata Irvan.

Baca juga: Bawaslu Sebut Hasil Pemeriksaan Anies Baswedan Bersifat Rahasia

Nantinya, keputusan Bawaslu Bogor akan dilaporkan secara berjenjang ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Bogor di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Anies dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kampanye terselubung. Pelapor adalah Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).

Baca juga: Gubernur Anies Menjawab Tudingan Telah Lakukan Kampanye Terselubung

Ia dituding menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah, untuk mengkampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.

Kampanye tersebut diduga dilakukan Anies saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).

Dalam acara tersebut, ia mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, sebagaimana simbol pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Kompas TV Anggota Barisan Advokad Indonesia mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.<br /> <br /> Anies diduga melanggar undang-undang pemilu dengan melakukan pose dua jari pada acara konferensi nasional Partai Gerindra.<br /> <br /> Dengan membawa alat bukti berupa rekaman video Anies melakukan pose dua jari tersebut, laporan Barisan Advokat Indonesia itu diterima oleh Gakkumdu Bawaslu RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com