Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangani 45 Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Kompas.com - 29/01/2019, 11:20 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kepolisian Negara RI tengah menangani 45 perkara dugaan tindak pidana pemilu pada masa kampanye Pemilu 2019.

Jumlah itu berasal dari laporan masyarakat dan temuan kepolisian yang berjumlah 216 laporan sejak September 2018 hingga awal Januari 2019.

Setelah dilakukan penyelidikan, terdapat 45 perkara yang dapat ditingkatkan menjadi penyidikan, sedangkan 171 perkara lain tidak terpenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

“Data Penyidikan Tindak Pidana 45, 34 perkara tahap II, 3 Perkara SP3, 8 perkara sidik,” kata Dedi melalui keterangan tertulis, Rabu (16/1/2019).

Baca juga: Polri Tangani 42 Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Berikut data tindak pidana Pemilu yang ditangani Polri:

1. Kasus pemalsuan di sejumlah daerah yakni, Kalimantan Selatan dan Kabupaten Boalemo (Gorontalo) sebanyak 4 kasus. Kabupaten Gorontalo (Gorontalo), Kabupaten Banggai Laut dan Kepulauan Banggai (Sulawesi Tengah) sebanyak 7 kasus, serta Sulawesi Tenggara satu kasus.

2. Perkara pidana kampanye di luar jadwal ada dua perkara yang terjadi di Jakarta, Kabupaten Pekalongan (Jawa Tengah), dan Maluku Utara.

3. Satu perkara tidak menyerahkan salinan DPT ke Parpol di Kabupaten Bogor.

4. Perkara pidana kasus politik uang. Polri menemukan 13 perkara pidana politik uang di beberapa daerah, seperti Jakarta Timur, Kabupaten Semarang (Jawa Tengah), Kabupaten Karimun (Kepulauan Riau), Jakarta Pusat, Kota Gorontalo ada tiga perkara, Provinsi Gorontalo. Ada pula di Cianjur, Kota Singkawang, Halmahera Utara, Boyolali, serta Bantul.

Baca juga: Bawaslu Sebut Tindak Pidana Pemilu Paling Banyak di Sumatera Barat

5. Tindakan atau Keputusan yang untung rugikan salah satu calon ada 7 Perkara. Di antara lain ada di daerah Takalar, Mamuju Utara, Mojokerto, Banjarnegara, Buton, Indragiri Ilir, Tegal.

6. Kasus menghina peserta pemilu ada satu Perkara di Solok.

7. Kampanye melibatkan pihak yang dilarang ada satu perkara di Kabupaten Bima.

8. Perkara kampanye di tempat ibadah atau pendidikan ada satu perkara di Kota Palu.

9. Kampanye menggunakan fasilitas pemerintah ada tiga perkara di daerah Sleman, Bukittinggi, dan Bone.

10. Serta pihak yang dilarang sebagai Pelaksana atau Tim Kampanye ada satu perkara di wilayah Dompu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com