Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Menindak Tabloid Indonesia Barokah, Polri Tunggu Dewan Pers

Kompas.com - 25/01/2019, 13:48 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian baru akan menindak Tabloid Indonesia Barokah apabila ada rekomendasi dari Dewan Pers sebab dugaan hoaks dalam tabloid tersebut adalah ranah Dewan Pers. 

“Kita belum bisa melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan Undang-Indang pers, ini ranahnya Dewan Pers. Kalau rekomendasi dari dewan pers ke kami jelas, kita mainkan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).

Baca juga: BPN Khawatir Tabloid Indonesia Barokah Pengaruhi Elektabilitas Prabowo-Sandiaga

Oleh karena itu, Polri meminta Dewan Pers proaktif menangani kasus tersebut.

Dewan pers yang harus lebih proaktif, saya sudah koordinasi dengan Pak Stanley (Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo) sebagai ketua dewan pers, memang ini ranahnya adalah ranah Dewan Pers dulu,” ujar Dedi.

Jika terdapat dugaan tindak pidana, serahkan ke Polri namun jika terdapat dugaan pelanggaran pemilu, maka tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaknya.

“Dewan pers sudah mendapatkan pengaduan dari Bawaslu, nanti Dewan Pers secara proaktif akan melakukan assessment terhadap tabloid Indonesia Barokah," kata Dedi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan.KOMPAS.com/Reza Jurnaliston Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: 6 Fakta Kasus Tabloid Indonesia Barokah, Dianggap Bukan Hoaks hingga Bagian Kampanye Hitam

"Setelah assessment baru akan diketahui apakah ini masuk ke dalam tindak pidana pemilu, kalau masuk ke dalam situ baru akan diserahkan ke Bawaslu,” sambungnya.

Sebelumnya, petugas Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menemukan 210 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah yang diduga berisi informasi menyesatkan alias hoaks.

Tabloid tersebut ditemukan di 12 kecamatan di Kabupaten Ciamis. Petugas menemukannya di sejumlah masjid dan kantor kecamatan.

"Pengecekan selama tiga hari. Ditemukan secara bertahap," kata Komisioner Bawaslu Ciamis Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Syamsul Maarif saat ditemui di kantor Bawaslu Ciamis, Selasa (22/1/2019).

Baca juga: Bawaslu Sebut Tabloid Indonesia Barokah Tak Punya Kantor

Dia menjelaskan, pendataan ini merupakan instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang meminta Bawaslu di kota/kabupaten mendata terkait sebaran tabloid tersebut. Pendataan dilakukan di masjid-masjid dan kantor kecamatan.

Ke-12 kecamatan tersebut di antaranya, Pamarican, Cidolog, Ciamis, Panjalu, Baregbeg, Jatinegara, Cisaga, Panawangan, Sadananya dan Sukadana.

Dari foto halaman depan yang diterima Kompas.com, diketahui tabloid tersebut bertajuk "Tabloid Barokah".

Kemudian di bawahnya terdapat judul berita terkait reuni 212.

Kompas TV Tabloid &quot;Indonesia Barokah&quot; merebak di sejumlah tempat di Indonesia terutama pesantren.<br /> <br /> Setelah ramai di Jawa Tengah, tabloid &quot;Indonesia Barokah&quot; muncul di Tangerang, Banten.<br /> <br /> Badan pengawas pemilu atau Bawaslu kini sedang menyelidiki penerbitan yang isinya merugikan salah satu calon presiden dan wakil presiden.<br /> <br /> Kini Bawaslu tengah berkoordinasi dengan dewan pers untuk mengkaji tabloid tersebut. Apakah termasuk produk jurnalistik atau bukan.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com