Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Alasan di Balik Penurunan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan Menurut KLHK

Kompas.com - 24/01/2019, 19:24 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengungkapkan alasan di balik penurunan status Cagar Alam Kawah Kamojang dan Cagar Alam Gunung Papandayan, di Jawa Barat, menjadi Taman Wisata Alam.

Direktur Jenderal Konservasi Alam Sumber Daya Alam dan Ekositem (Dirjen KSDAE) Wiratno menyebutkan, alasan pertama adalah adanya kerusakan pada dua cagar alam tersebut.

Wiratno mengatakan, kawasan cagar alam hanya bisa dijaga sehingga perlu diturunkan statusnya agar dapat direstorasi.

"Pertama itu, kalau cagar alam, kalau ada kerusakan itu enggak bisa direstorasi sehingga perlu diubah," kata Wiratno saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/1/2019).

Baca juga: Penurunan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan Diprotes, Ini Kata Menteri LHK

 

Dengan status Taman Wisata Alam, pemerintah dapat menggandeng masyarakat untuk merestorasi daerah tersebut.

"Kalau Taman Wisata Alam ada perusakan, itu bisa direstorasi, nanti bersama masyarakat juga di situ, ini kan malah membantu masyarakat," ujar dia.

Alasan kedua, untuk memanfaatkan potensi wisata yang ada pada kedua kawasan tersebut.

Wiratno menyebutkan, meski statusnya diturunkan, hanya 25-30 persen wilayah yang dimanfaatkan.

Selain itu, alasan lainnya adalah keberadaan panas bumi di kawasan tersebut sejak 1970-an.

Baca juga: Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan Turun, Aktivis Ancam Class Action

Wiratno mengatakan, dengan penurunan status konservasi, panas bumi tersebut dapat memiliki payung hukum untuk dimanfaatkan perusahaan penghasil energi.

Sementara, panas bumi tidak bisa dimanfaatkan dengan status cagar alam.

"Kalau ditutup bagaimana, panas bumi ini investasi besar sekali, tiba-tiba mau ditutup gara-gara itu cagar alam, kan harus dicarikan peluang hukumnya," kata dia.

Pemanfaatan panas bumi dinilai akan memberikan dampak positif kepada masyarakat dengan listrik yang dihasilkan.

Sebelumnya, sebanyak 100 organisasi lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jawa Barat menolak SK 25/MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018 tertanggal 10 Januari 2018.

Baca juga: Ridwan Kamil Diminta Bertindak soal Turunnya Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan

SK yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup ini berisi tentang perubahan fungsi pokok kawasan hutan dari sebagian kawasan Cagar Alam Kawah Kamojang seluas 2.391 hektare dan Cagar Alam Gunung Papandayan seluas 1.991 hektare.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com