JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar akan mengevaluasi keputusannya yang menurunkan status cagar alam Kamojang dan Papandayan menjadi taman wisata alam. Hal ini menyusul protes yang datang dari aktivis lingkungan.
"Saya lagi minta dikumpulin datanya dan saya lagi minta segera dievaluasi saja," kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Siti mengatakan, akan segera meminta Dirjen Konservasi Kementerian LHK untuk mengecek kondisi di cagar alam Kamojang dan Papandayan. Namun menurut dia, pada umumnya penurunan status cagar alam dilakukan justru untuk pembenahan lingkungan di cagar alam itu sendiri.
"Kalau misalnya di cagar alam itu sudah diisi banyak kegiatan, sudah ada orangnya, pohonnya sudah enggak ada misalnya, dia masih tetap cagar alam, itu enggak bisa diapa-apain. Enggak bisa dibenerin," kata Siti.
Baca juga: Ridwan Kamil Diminta Bertindak soal Turunnya Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan
"Tapi kalau dia mau dipulihkan atau mau diberesin lagi, itu memang harus diturunkan (statusnya) sehingga dia bisa ditangani. Tapi ini bukan jawaban spesifik soal Kamojang ya. Itu prinsip-prinsipnya," tambah dia.
Siti pun memastikan bahwa penurunan status cagar alam Kamojang dan Papandayan ini tak akan merusak kondisi lingkungan di kawasan tersebut seperti yang dikhawatirkan oleh para aktivis lingkungan.
"Oh, pemerintah kan ini ada caranya untuk kontrol. Makanya saya akan liat dulu," kata Siti.
Sebanyak 100 organisasi lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jawa Barat menolak SK 25/MENLHK/SETJEN/PLA2/1/2018 tertanggal 10 Januari 2018.
SK yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup ini berisi tentang perubahan fungsi pokok kawasan hutan dari sebagian kawasan Cagar Alam Kawah Kamojang seluas 2.391 hektare dan Cagar Alam Gunung Papandayan seluas 1.991 hektare.
“Status keduanya diubah menjadi Taman Wisata Alam. Kami menolak dan menuntut pencabutan SK,” ujar Koordinator Aliansi Cagar Alam Jabar, Kidung Saujana kepada Kompas.com di Bandung, Rabu (23/1/2019).
Baca juga: Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan Turun, Aktivis Ancam Class Action
Kidung menjelaskan, penurunan status akan mengganggu ekosistem, baik keberadaan flora dan fauna maupun ancaman bencana alam.
Selain alasan pariwisata, pihaknya mencium ada intervensi dari perusahaan yang berkepentingan dengan dibukanya cagar alam. Sebab dengan status cagar alam, tidak boleh ada kegiatan, bahkan untuk mendaki gunung sekalipun.
“Kami harus berjuang. Karena informasi yang kami dapat ada beberapa status cagar alam yang akan diturunkan. Kalau ini kami biarkan, hal serupa akan terus terjadi,” katanya.