JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (24/1/2019). Imam mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB.
Imam rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Saya harus memenuhi panggilan untuk menjadi saksi dan kemarin sore saya dapat surat (panggilan pemeriksaan). Nanti saya akan sampaikan," kata Imam sebelum memasuki gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: KPK Temukan Uang Sekitar Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik di Kantor KONI
Imam mengaku belum tahu ia diperiksa untuk tersangka yang mana. Ia berjanji akan mengikuti proses pemeriksaan dengan baik.
Selain itu, ia juga membawa data-data yang sekiranya diperlukan dalam pemeriksaan nanti.
"Saya belum tahu (diperiksa untuk siapa), nanti saya akan ikuti proses yang ada di dalam. Udah makasih, saya masuk ke dalam dulu, ya," kata dia.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Imam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
Baca juga: Kronologi OTT terhadap Pejabat Kemenpora dan Pengurus KONI
"Menpora hari ini diagendakan pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," ujar Febri saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana sebagai tersangka.
Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy dijerat sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Baca juga: Sepak Terjang Sekjen KONI, Disebut dalam Korupsi Auditor BPK hingga Berujung OTT
Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. Ia juga diduga sudah menerima uang sekitar Rp 300 juta, satu unit mobil dan satu ponsel pintar.
Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta.
KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.
KPK menduga, sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.