Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Gandeng Dewan Pers Kaji Dugaan Penghinaan di Tabloid Indonesia Barokah

Kompas.com - 23/01/2019, 20:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Dewan Pers melakukan kajian terhadap Tabloid Indonesia Barokah.

Sebab, menjadi kewenangan Dewan Pers untuk menyelidiki adanya produk jurnalistik yang diduga memuat pemberitaan yang tendensius terhadap peserta pemilu.

"Karena ini terkait apakah bagian dari produk jurnalistik atau tidak, kita sedang menunggu koordinasi dengan unsur di gugus tugas Dewan Pers," kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

Baca juga: 6 Fakta Beredarnya Tabloid Indonesia Barokah di Ciamis, 2 Karung Terlanjur Beredar hingga Kagetkan Pimpinan Ponpes

Menurut Afif, pengkajian telah dilakukan di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat karena persebarannya di kedua provinsi ini dinilai cukup ramai.

Selain melakukan kajian, Bawaslu bersama Dewan Pers telah meminta seluruh pihak tak lagi menyebarkan tabloid tersebut.

Hal ini untuk mencegah terjadinya penghinaan terhadap salah satu peserta pemilu.

"Kita cegah untuk meluas dan koordinasi dengan jajaran kepolisian, tapi yang pasti biar tidak meresahkan dulu," ujar Afif.

Baca juga: Bawaslu: Ada Alamat Lengkap di Paket Tabloid Indonesia Barokah yang akan Dikirim

Namun demikian, jika hasil kajian membuktikan ada unsur penghinaan dalam Tabloid Indonesia Barokah, maka tak menutup kemungkinan kasus itu diselidiki lebih lanjut oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan sejumlah larangan dalam kampanye. Salah satunya, dilarang melakukan penghinaan terhadap peserta pemilu.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke pihak kepolisian.

Baca juga: 2 Karung Tabloid Indonesia Barokah Sudah Beredar di Ciamis

Tabloid itu dilaporkan lantaran diduga memuat pemberitaan yang tendensius terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dan tidak jelas siapa yang menerbitkan.

"Kami sudah laporkan pada pihak yang berwajib, karena tabloid-tabloid itu isinya tendensius dan juga tidak jelas penerbitannya," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Menurut Dasco isi pemberitaan Tabloid Indonesia Barokah berpotensi memecah belah masyarakat. Tabloid itu beredar secara masif di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Kompas TV Bawaslu Kabupaten Blora, Jawa Tengah menyatakan tidak ada pelanggaran terkait isi tabloid Indonesia Barokah. Menurut Bawaslu, isi pemberitaan dalam tabloid tersebut hanyalah saduran dan rangkuman berita dari media lain.<br /> Isi dari tabloid Indonesia Barokah banyak memuat tentang capres cawapres nomor urut 02, setelah berkoordinasi dengan sentra penegakan hukum terpadu, Bawaslu Kabupaten Blora,memutuskan bahwa isi tabloid Indonesia Barokah adalah wajar. Bawaslu sebelumnya mendapati ada lebih dari 600 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah dan menilai isinya tidak mengandung unsur kebencian.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com