JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkoordinasi dengan TNI/Polri untuk mengantisipasi gangguan keamanan pada proses perekaman data kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP) di lima provinsi wilayah Indonesia Timur.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya mengirimkan tim dengan total 138 orang ke Sulawesi Barat, Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Tim akan mendukung percepatan perekaman data E-KTP.
Baca juga: Tuntaskan Perekaman E-KTP, Kemendagri Imbau Masyarakat Proaktif
Sebab, lima provinsi itu merupakan wilayah dengan cakupan perekaman E-KTP terendah di Indonesia.
"Untuk Papua, Papua Barat, dan secara umum lima provinsi ini kami sudah koordinasi dengan daerah dan aparat keamanan untuk wilayah yang sulit dijangkau atau ada potensi gangguan keamanannya," kata Zudan di kantor Dirjen Dukcapil Kemendagri, Jakarta, Minggu (20/1/2019).
Zudan menjelaskan, tim tersebut akan disebar di sekitar 86 titik dari 26 kabupaten dan kota di 5 provinsi itu.
Baca juga: Kemendagri: 5,38 Juta Penduduk Indonesia Belum Rekam E-KTP
Mereka juga sudah dibekali dengan perlengkapan, panduan teknis, dan administrasi sesuai standar.
Setiap tim akan bertugas sekitar 14 hari.
"Tiap kami turun ke daerah itu langkah pertama adalah pemutakhiran data. Kalau sudah pemutakhiran data baru dilakukan perekamannya. Jadi perekaman dan pemutakhiran data itu satu paket," kata Zudan.
Baca juga: Kemendagri Beberkan 5 Provinsi dengan Perekaman E-KTP Terendah
Pihaknya juga meminta agar tim di lima provinsi tersebut mempercepat pencetakan dan pembagian E-KTP ke masyarakat yang sudah direkam.
Ia berharap tim-tim tersebut bisa bekerja dengan solid.
"Dan ini bukan yang terakhir, akan kami lanjutkan terus di akhir Februari, Maret sampai dengan April. Ini untuk mengejar target perekaman, kami bisa segera diwujudkan," ujar dia.
Baca juga: Kemendagri Sebut Perekaman E-KTP Sudah Mencapai 97,21 Persen
Di sisi lain, Zudan juga mengingatkan agar tim tidak menolak perekaman E-KTP untuk warga dari wilayah lain yang sedang tinggal di lima provinsi tersebut.
"Kalau nanti kami menemukan penduduk yang bersangkutan bukan orang wilayah setempat, gunakan mekanisme rekam cetak luar domisili, jangan ditolak. Karena ini betul-betul Dukcapil dengan standar yang sama bisa menjadi perekat NKRI," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.