Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebasnya Abu Bakar Baasyir Dinilai Tak Berdampak pada Keamanan

Kompas.com - 19/01/2019, 19:02 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat terorisme dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya mengutarakan, dibebaskannya Abu Bakar Baasyir tidak akan mengganggu pada keamanan atau memantik ancaman terorisme. 

 

Harits berpendapat, pemerintah mengambil keputusan itu melalui kajian mendalam pada aspek legal hukum yang berlaku di Indonesia mengingat Baasyir adalah sosok sentral dalam pusaran isu terorisme di kawasan Pasifik.

“Paling tidak, pemerintah Indonesia melalui alat negara, semua unsur intelijen dan kepolisian akan bekerja memberi garansi menganulir kekawatiran publik bahwa tidak ada dampak terganggunya keamanan atau ancaman serius aksi terorisme sebab bebasnya ustad Abu Bakar Baasyir,” ujar Harits melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/1/2019).

Baca juga: “Mudah-mudahan Jadi Sesuatu yang Menggembirakan untuk Keluarga Abu Bakar Baasyir”

Harits mengatakan, dalam kondisi seperti sekarang, justru diperlukan kesadaran mengenai peringatan dini akan kemungkinan operasi-operasi ilegal intelijen asing.

“Targetnya memberikan pesan kepada publik untuk mendiskreditkan pemerintah Indonesia bahwa keputusan pembebasan ustad Abu Bakar Basyir adalah salah atau target yang lebih besar lainnya,” sambung Harits.

Sehingga, Harits berharap, tokoh-tokoh masyarakat, khususnya umat Islam, agar bijak bersikap soal pembebasan Baasyir.

“Sungguh perdebatan-perdebatan soal bebas murninya ustad Abu Bakar Baasyir bisa menjadi pintu masuk intelijen asing bermain. Jangan sampai tanpa sadar menjadi proxy dari proyek asing yang dengan mudah mengacak-acak Indonesia melalui taktik pecah belah dan adu domba antar anak bangsa,” ujar Harits.

Baca juga: Kubu Prabowo Sebut Ada Motif Politik di Balik Pembebasan Baasyir

Diketahui, Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Baasyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Kompas TV Pengacara Yusril Ihza Mahendra menyebut Abu Bakar Ba'syir akan bebas dari lembaga permasyarakatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Pernyataan Yusril disampaikan seusai bertemu dengan Ba'syir di Lapas Gunung Sindur. Yusril mengungkapkan pertemuan dengan Ba'syir untuk membicarakan pembebasannya yang sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Menurut Yusril alasan kuat untuk dilakukan pembebasan karena faktor kemanusiaan dan kondisi Ba'syir yang sudah sepuh serta sedang sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com