Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Mudah-mudahan Jadi Sesuatu yang Menggembirakan untuk Keluarga Abu Bakar Baasyir”

Kompas.com - 19/01/2019, 18:54 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Jokowi-Ma'ruf, Lena Maryana Mukti menegaskan, pembebasan Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, berdasarkan hukum yang berlaku serta rasa kemanusiaan Presiden Jokowi.

“Alhamdulillah bahwa dengan pertimbangan yang sudah disampaikan ke publik, mengingat beliau (Abu Bakar Ba’asyir) sudah menjalankan hukuman 9 tahun, dan usia beliau 81 tahun. Dengan pertimbangan kemanusiaan, maka diambil langkah membebaskan ustaz Abu Bakar Baasyir,” kata Lena saat ditemui di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/1/2019).

Baca juga: Kubu Prabowo Sebut Ada Motif Politik di Balik Pembebasan Baasyir

Saat ditanya kenapa baru sekarang pembebasan menjelang pilpres 2019, Lena menyatakan pembebasan Baasyir diambil lantaran kondisi kesehatan yang tak memungkinkan.

“Pertimbangan utama adalah kondisi kesehatan, usia. Disamping itu, beliau sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman, jadi pertimbangan itu, bisa diterima oleh publik,” kata Lena.

“Mudah-mudahan jadi sesuatu yang menggembirakan untuk keluarga Abu Bakar Baasyir,” sambung Lena.

Baca juga: Begini Persiapan Keluarga Jelang Bebasnya Abu Bakar Baasyir

Pembebasan Baasyir, lanjut Lena, selaras dengan program pasangan calon 01 soal penanggulangan terorisme melalui program deradikalisasi.

Diketahui, Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Baasyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Kompas TV Terpidana kasus teroris Abu Bakar Basyir dikabarkan akan bebas setelah 9 tahun mendekam di lembaga pemasyarakatan.Ba'syir menghuni Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Ia divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai pimpinan Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Sempat mengajukan banding hingga ke tingkat Mahkamah Agung namun Ba'syir tetap dihukum 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com