Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Prabowo Sebut Ada Motif Politik di Balik Pembebasan Baasyir

Kompas.com - 19/01/2019, 16:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, ada motif politik di balik pembebasan Abu Bakar Baasyir. Hal ini dinilai menguntungkan Jokowi jelang pilpres 2019.

Menurut Dahnil, publik juga pasti bisa menilai bahwa ada keterkaitan antara pembebasan Baasyir dengan motif politik Jokowi

"Publik pasti bisa menilai, pasti ada kaitan dengan politik. Pasti publik paham, kami tak perlu menjelaskan lagi," kata Dahnil usai sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/1/2019).

Baca juga: Ketua DPR Minta Semua Pihak Berbaik Sangka soal Pembebasan Baasyir

"Tiba-tiba menjelang pemilu sekarang berbaik-baik, semua orang bisa menilai," sambungnya.

Menjawab hal itu, Wakil Direktur Kampanye Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Benny Rhamdani, memastikan tak ada motif politik di balik pembebasan Baasyir.

Baasyir dibebaskan lantaran bunyi konstitusional memungkinkan demikian.

"Saya yakin dan percaya nggak ada lah (motif politik). Semua tentu kebijakan itu dikeluarkan presiden yang tentu secara konstitusional dimungkinkan, tak melanggar," kata Benny.

Baca juga: Ketua DPR Sebut Pembebasan Baasyir Tak Langgar Peraturan

Meski demikian, Benny mempersilakan publik memberikan penilaian terhadap pembebasan Baasyir. Tetapi, pihaknya menegaskan bahwa pembebasan itu didasari hukum yang berlaku dan rasa kemanusiaan Jokowi.

"Orang bisa menilai itu silakan, bisa menafsir bahwa ini punya kepentingan politik silakan, tapi kemanusiaan yang jadi dasar Pak Jokowi harus dihormati dan dihargai semua pihak," tuturnya.

Diketahui, Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Baca juga: Pernyataan Abu Bakar Baasyir Setelah Dibebaskan dari Penjara

Baasyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Kompas TV Terpidana kasus teroris Abu Bakar Basyir dikabarkan akan bebas setelah 9 tahun mendekam di lembaga pemasyarakatan.Ba'syir menghuni Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Ia divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai pimpinan Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Sempat mengajukan banding hingga ke tingkat Mahkamah Agung namun Ba'syir tetap dihukum 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com