JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyetujui ijin berobat narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, ke luar lembaga pemasyarakatan Gunung Sindur. Baasyir yang harus menjalani hukuman 15 tahun penjara itu menderita sakit saat menjalani hukumannya.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Adek Kusmanto mengatakan, berdasarkan hasil diagnosa tim medis Lapas Gunung Sindur dan RS Cipto Mangunkusumo, Baasyir menderita CVI Bilateral atau disebut kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan .
"Pertimbangannya memberikan ijin untuk melakukan berobat dengan rujukan terencana karena Ustadz Abu Bakar Baasyir menderita sakit yang harus dirujuk ke rumah sakit umum di luar lapas," ujar Adek melalui pesan singkat, Rabu (28/2/2018) malam.
Baca juga : Keluarga Minta Abu Bakar Baasyir Tak Lagi Jalani Hukuman Isolasi
Adek mengatakan, kepurusan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Di sanaa dijelaskan bahwa setiap narapidana berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
"Dalam hal penderita memerlukan perawatan lebih lanjut maka dokter lapas merekomendasikan kepada Kalapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di RS umum pemerintah di luar Lapas, dalam hal ini RSCM," kata Adek.
Atas dikabulkannya permohonan tersebut, Ditjen Pemasyarakatan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Densus 88. Rabu malam, Baasyir masih berada di dalam lapas.
"Setelah koordinasi dengan BNPT dan Densus 88 baru akan di bawa ke RSCM," kata dia.
Baca juga : Alami Lemas dan Bengkak di Kaki, Abu Bakar Baasyir Dibawa ke Rumah Sakit
Sebelumnya, putra Baasyir, Abdul Rochim Baasyir berharap ayahnya bisa dipulangkan dan dirawat oleh keluarga. Selain usianya akan menginjak 80 tahun, Baasyir juga mengalami kesulitan berjalan karena kakinya bengkak.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin juga meminta agar Baasyir bisa mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.
Maruf mengaku, permintaannya ini sudah ia sampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo. Permintaan itu pun langsung disetujui Jokowi.
"Saya pernah menyampaikan itu. Menyampaikan ke Presiden dan Presiden merespons bagus," kata Ma'ruf.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 lalu.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.