Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengaturan Skor, Satgas Antimafia Periksa Ketua Komdis PSSI

Kompas.com - 17/01/2019, 16:09 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Disiplin PSSI Asep Edwin diagendakan diperiksa Tim Satgas Antimafia Bola di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kamis (17/1/2019). Edwin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengaturan skor.

“Hari ini dari Bareskrim dittipikor memeriksa Asep Edwin, ketua komite disiplin PSSI saat ini diminta keterangan oleh Dittipikor masih terkait beberapa peristiwa match fixing di liga 3, 2,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Kamis (17/1/2019).

Dedi mengatakan, selama sepekan ini Satgas Antimafia bola memeriksa pejabat struktural PSSI. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha telah diperiksa selama 13 jam oleh penyidik Satgas Antimafia Bola di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

Baca juga: PSSI Tak Bisa Tergesa-gesa dalam Tangani Skandal Pengaturan Skor

Tim penyidik Satgas Antimafia Bola juga rencananya memanggil Wakil Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono hari ini. Namun, Joko meminta pengunduran pada hari Kamis (24/1/2018) lantaran ada kegiatan yang lain.

Dedi menjelaskan, ada dua poin penting yang akan digali Satgas Antimafia Bola dari hasil pemeriksaan terhadap pejabat struktural PSSI.

Pertama, menyangkut regulasi, mekanisme pengaturan jadwal pertandingan, dan penunjukan wasit pertandingan.

Kedua, mengenai dugaan penyimpangan anggaran dalam penyelenggaraan liga.

Baca juga: Vigit Waluyo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Skor

“Ada terkait anggaran yang menyangkut penyelenggara liga dengan match mixing terkait masalah di liga, baik liga 3 atau liga 2 yang terindikasi liga 2. Baru minggu depan kalau pemeriksaan sudah tuntas ada upaya paksa,” kata Dedi.

Sejauh ini, polisi sudah menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pengaturan skor.

Diberitakan sebelumnya, polisi sudah memproses 4 dari 73 laporan yang akan ditindaklanjuti.

1. Pengaturan laga Persibara vs PS Pasuruan

Laporan pertama, terkait pertandingan Persibara vs PS Pasuruan. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya wasit hingga Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah.

Mereka adalah oknum wasit Nurul Safarid; anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Ling Eng; mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto beserta anaknya Anik Yuni Sari; anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif) Dwi Irianto alias Mbah Putih, serta staf Direktur Penugasan Wasit di PSSI Mansyur Lestaluhu.

Satgas juga telah menetapkan empat tersangka terhadap perangkat pertandingan Persibara vs PS Pasuruan.

Empat tersangka itu adalah pelaku cadangan wasit pertandingan antara Persibara melawan Kediri Cholid Hariyanto, pengawas pertandingan antara Persibara melawan PS Pasuruan Deni Sugiarto, asisten wasit I Purwanto, dan asisten wasit II Muhammad Ramdan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com