Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan Komnas HAM kepada Presiden soal Tindak Lanjut Kasus Pelanggaran Berat HAM

Kompas.com - 10/01/2019, 17:39 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk melakukan penyidikan berkas perkara pelanggaran berat HAM.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, harus ada kemauan kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

“Kalau gitu enggak jelas nasibnya, bolak-balik (berkas perkara peristiwa pelanggaran HAM berat) kami yang enggak mau. Enggak ada jalan keluar, jalan keluarnya gimana? Presiden perintahkan,” ujar Taufan, di Media Center Komnas HAM, Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).

Berkas perkara kasus pelanggaran berat yang dimaksud adalah peristiwa 1965/1966, peristiwa Talangsari Lampung 1998, peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

Baca juga: Panelis Debat Tak Akan Singgung Kasus Terkait Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme

Selanjutnya, berkas peristiwa Kerusuhan Mei 1998, peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, peristiwa Wasior dan Wamena, peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, serta peristiwa Rumah Geudong, dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Taufan menyayangkan Kejagung tak membuat sembilan perkara itu naik tingkat ke tahap penyidikan.

Padahal, Komnas HAM disebutkan sudah berupaya menuntaskan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dengan berupaya memberikan informasi kepada Kejagung.

“Langkah ini (penyelesaian berkas perkara pelanggaran HAM berat) stagnan. Ini enggak akan selesai-selesai kalau begini terus, bolak-balik, bolak-balik kita lepaslah soal perasaan,” kata Taufan.

Baca juga: Komnas HAM: Selama di Kejagung, Tak Ada Perkembangan Pengusutan Kasus HAM Berat

Ia juga menagih janji dan komitmen Presiden soal penanganan pelanggaran berat HAM.

Sebelumnya, pada 8 Juni 2018, Komnas HAM telah bertemu dengan Presiden.

Pada pertemuan itu, Presiden menyatakan komitmennya dan memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat.

“Kita menagih janji beliau (Presiden). Tolong segerakan laksanakan (penyelidikan) lebih lanjut berkas-berkas (perkara pelanggaran HAM Berat),” kata Taufan.

Sementara, menurut Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat bukan hanya persoalan hukum semata.

Baca juga: DPR Dinilai Berperan dalam Tersendatnya Penuntasan Kasus HAM Masa Lalu

Ia berpendapat, penuntasan kasus pelanggaran HAM berat adalah persoalan kemauan dan kesungguhan dari seorang pemimpin.

“Ini (penyelesaian pelanggaran HAM berat) bukan teknis hukum, kalau ini politik kebangsaan, politik negara. Karena kami ingin meletakkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM dengan konteks kebutuhan negara bangsa sebagai negara hukum,” ujar Anam.

“Kalau tidak diselesaikan, kapan diselesaikannya ini kan nggak tuntas-tuntas terus menerus. Harusnya memang berani Presiden sebagai kepala negara kami harapkan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com