Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Minta Polri Hati-hati Tangani Kasus Prostitusi Online

Kompas.com - 09/01/2019, 09:04 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta pihak kepolisian berhati-hati dalam menangani kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis VA dan AS.

Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny mengatakan, kehati-hatian tersebut dibutuhkan agar perempuan yang terseret dalam kasus itu tidak diekploitasi dan haknya tak dilanggar.

"Kami ingin mengimbau kepada polisi agar berhati-hati karena sudah ada yang terlanggar hak dari korban," kata Venny saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/1/2019).

Ia menjelaskan, telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak kedua artis peran yang terlibat sejak awal pengungkapan kasus ini. Misalnya, pengungkapan identitas keduanya kepada publik.

Baca juga: Komnas Perempuan: Berhenti Ekspos Penyelidikan Kasus Prostitusi Online

Menurut Venny, polisi terkesan tak adil dalam mengusut kasus ini. Kesan itu tampak dari diumbarnya identitas pihak perempuan. 

Di sisi lain, pengguna jasa dilepaskan dengan alasan tidak ada pasal yang dapat menjeratnya.

"Itu juga salah satunya yang enggak fair-nya seperti itu. Sementara, kalau dia perempuan kemudian dieskpos habis-habisan, namanya, profesinya, keluarganya, tetapi kalau si penggunanya ini tidak, alasannya enggak ada pasal," terang dia.

Padahal Venny mengatakan, pengguna jasa juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kemudian, jika dari nama-nama lain yang terlibat kasus tersebut ditemukan anak di bawah umur, pengguna jasa juga dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan pun berharap penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh dan tetap memperhatikan hak para perempuan.

"Penegakan hukum harus jalan dengan apapun UU-nya, terkait apakah itu TPPO atau perlindungan anak, kemudian benar-benar menjunjung tinggi hak korban untuk nama baiknya dilindungi," ungkap Venny.

Selain itu, mereka juga akan mengawal kasus tersebut untuk memastikan agar kejadian di awal, seperti eksploitasi hingga pengungkapan identitas korban, tidak terulang.

"Jadi kami akan memantau terus apakah hak asasi perempuan sudah benar-benar dijalankan atau belum," ujarnya.

VA sebelumnya diamankan jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu sore, karena diduga terlibat praktik prostitusi online.

Baca juga: Komnas Perempuan Nilai Ada Ketidakadilan oleh Polisi dalam Kasus Prostitusi Online

Selain VA, polisi juga mengamankan seorang model berinisial AS. Polisi menyebut, tarif VA dipatok mucikari sebesar Rp 80 juta sekali kencan. Sementara model AS sebesar Rp 25 juta.

Sementara itu, dua mucikari, yakni TN dan ES, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online tersebut.

Tersangka ES diamankan saat penggerebekan Sabtu kemarin. Sementara tersangka TN diamankan polisi di apartemen Bassura City Tower Alamanda Cipinang pukul 18.00 WIB. TN terbukti menawarkan jasa prostitusi VA dan AS melalui media WhatsApp.

Kompas TV 1. Satgas anti-mafia bola Polri kembali tetapkan satu tersangka yakni Nurul Safarid seorang wasit liga tiga liga Indonesia. Ia terbukti menerima suap Rp 45 juta saat laga Persibara VS PS Pasuruan.<br /> 2. Ponsel mucikari kasus prostitusi artis dikirim ke Puslabfor Digital Polri untuk diperiksa komunikasi pelaku dengan pelanggan, saat ini polisi masih kejar 2 tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya.<br /> 3. Meski masa tanggap darurat telah berakhir, 141 korban tsunami di Banten masih mengungsi, mereka mengungsi karena hunian relokasi masih belum selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com