JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perempuan menilai, pihak kepolisian terkesan tidak adil dalam mengusut kasus dugaan prostitusi online.
Kasus tersebut melibatkan artis VA dan AS.
Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny mengatakan, ketidakadilan tersebut terlihat pada bagaimana pihak perempuan yang terlibat dieksploitasi dengan mengumbar identitasnya.
Di sisi lain, pengguna jasa dilepaskan dengan alasan tidak ada pasal yang dapat menjeratnya.
"Itu juga salah satunya yang enggak fair-nya seperti itu. Sementara, kalau dia perempuan kemudian dieskpos habis-habisan, namanya, profesinya, keluarganya, tetapi kalau si penggunanya ini tidak, alasannya enggak ada pasal," kata Venny saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/1/2019).
Baca juga: Ayah Vanessa Angel Shock Saat Tahu Anaknya Terlibat Kasus Prostitusi Online
Menurut Venny, pengguna jasa juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia mengatakan, pengguna jasa dalam beberapa kasus prostitusi sudah pernah dijerat menggunakan pasal dalam peraturan tersebut, jika memang terdapat indikasi perdagangan orang.
"Kalau memang terjadi pelanggaran dalam UU TPPO, maka pelaku trafficking ini bisa juga dijerat pasal TPPO," ujar dia.
Selain itu, menurut dia, polisi perlu menyisir lebih jauh sejumlah nama yang telah dikantongi dari mucikari VA.
Baca juga: Polda Jatim Ogah Berpolemik tentang Keterlibatan Artis VA dalam Kasus Prostitusi
Tanpa mengeksploitasi nama-nama dalam daftar itu, penyisiran dinilai perlu agar jika ditemukan anak di bawah umur, pengguna jasa juga dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
"Kalau masih anak-anak, usianya belum mencapai 18 tahun, itu kena lagi UU Perlindungan Anak. Kalau UU Perlindungan Anak itu hampir sama dengan UU TPPO, bahwa seorang dewasa yang berhubungan badan dengan anak di bawah umur bisa kena UU Perlindungan Anak," kata Venny.
Ia menyebutkan, seluruh pasal itu dapat menjerat mereka yang terlibat. Namun, kata Venny, penyelidikan kasus memang sedang berjalan.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan akan mengawal penanganan kasus tersebut, termasuk untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Media Tak Eksploitasi Artis VA Terkait Kasus Dugaan Prostitusi
VA sebelumnya diamankan jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu sore, karena diduga terlibat praktik prostitusi online.
Selain VA, polisi juga mengamankan seorang model berinisial AS. Polisi menyebut, tarif VA dipatok mucikari sebesar Rp 80 juta sekali kencan. Sementara model AS sebesar Rp 25 juta.
Sementara itu, dua mucikari, yakni TN dan ES, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online tersebut.
Tersangka ES diamankan saat penggerebekan Sabtu kemarin. Sementara tersangka TN diamankan polisi di apartemen Bassura City Tower Alamanda Cipinang pukul 18.00 WIB. TN terbukti menawarkan jasa prostitusi VA dan AS melalui media WhatsApp.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.