Salin Artikel

Komnas Perempuan Minta Polri Hati-hati Tangani Kasus Prostitusi Online

Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny mengatakan, kehati-hatian tersebut dibutuhkan agar perempuan yang terseret dalam kasus itu tidak diekploitasi dan haknya tak dilanggar.

"Kami ingin mengimbau kepada polisi agar berhati-hati karena sudah ada yang terlanggar hak dari korban," kata Venny saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/1/2019).

Ia menjelaskan, telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak kedua artis peran yang terlibat sejak awal pengungkapan kasus ini. Misalnya, pengungkapan identitas keduanya kepada publik.

Menurut Venny, polisi terkesan tak adil dalam mengusut kasus ini. Kesan itu tampak dari diumbarnya identitas pihak perempuan. 

Di sisi lain, pengguna jasa dilepaskan dengan alasan tidak ada pasal yang dapat menjeratnya.

"Itu juga salah satunya yang enggak fair-nya seperti itu. Sementara, kalau dia perempuan kemudian dieskpos habis-habisan, namanya, profesinya, keluarganya, tetapi kalau si penggunanya ini tidak, alasannya enggak ada pasal," terang dia.

Padahal Venny mengatakan, pengguna jasa juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kemudian, jika dari nama-nama lain yang terlibat kasus tersebut ditemukan anak di bawah umur, pengguna jasa juga dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan pun berharap penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh dan tetap memperhatikan hak para perempuan.

"Penegakan hukum harus jalan dengan apapun UU-nya, terkait apakah itu TPPO atau perlindungan anak, kemudian benar-benar menjunjung tinggi hak korban untuk nama baiknya dilindungi," ungkap Venny.

Selain itu, mereka juga akan mengawal kasus tersebut untuk memastikan agar kejadian di awal, seperti eksploitasi hingga pengungkapan identitas korban, tidak terulang.

"Jadi kami akan memantau terus apakah hak asasi perempuan sudah benar-benar dijalankan atau belum," ujarnya.

VA sebelumnya diamankan jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu sore, karena diduga terlibat praktik prostitusi online.

Selain VA, polisi juga mengamankan seorang model berinisial AS. Polisi menyebut, tarif VA dipatok mucikari sebesar Rp 80 juta sekali kencan. Sementara model AS sebesar Rp 25 juta.

Sementara itu, dua mucikari, yakni TN dan ES, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online tersebut.

Tersangka ES diamankan saat penggerebekan Sabtu kemarin. Sementara tersangka TN diamankan polisi di apartemen Bassura City Tower Alamanda Cipinang pukul 18.00 WIB. TN terbukti menawarkan jasa prostitusi VA dan AS melalui media WhatsApp.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/09/09043151/komnas-perempuan-minta-polri-hati-hati-tangani-kasus-prostitusi-online

Terkini Lainnya

Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

Nasional
Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke