JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta pihak kepolisian berhati-hati dalam menangani kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis VA dan AS.
Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny mengatakan, kehati-hatian tersebut dibutuhkan agar perempuan yang terseret dalam kasus itu tidak diekploitasi dan haknya tak dilanggar.
"Kami ingin mengimbau kepada polisi agar berhati-hati karena sudah ada yang terlanggar hak dari korban," kata Venny saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/1/2019).
Ia menjelaskan, telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak kedua artis peran yang terlibat sejak awal pengungkapan kasus ini. Misalnya, pengungkapan identitas keduanya kepada publik.
Baca juga: Komnas Perempuan: Berhenti Ekspos Penyelidikan Kasus Prostitusi Online
Menurut Venny, polisi terkesan tak adil dalam mengusut kasus ini. Kesan itu tampak dari diumbarnya identitas pihak perempuan.
Di sisi lain, pengguna jasa dilepaskan dengan alasan tidak ada pasal yang dapat menjeratnya.
"Itu juga salah satunya yang enggak fair-nya seperti itu. Sementara, kalau dia perempuan kemudian dieskpos habis-habisan, namanya, profesinya, keluarganya, tetapi kalau si penggunanya ini tidak, alasannya enggak ada pasal," terang dia.
Padahal Venny mengatakan, pengguna jasa juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemudian, jika dari nama-nama lain yang terlibat kasus tersebut ditemukan anak di bawah umur, pengguna jasa juga dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan pun berharap penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh dan tetap memperhatikan hak para perempuan.
"Penegakan hukum harus jalan dengan apapun UU-nya, terkait apakah itu TPPO atau perlindungan anak, kemudian benar-benar menjunjung tinggi hak korban untuk nama baiknya dilindungi," ungkap Venny.
Selain itu, mereka juga akan mengawal kasus tersebut untuk memastikan agar kejadian di awal, seperti eksploitasi hingga pengungkapan identitas korban, tidak terulang.
"Jadi kami akan memantau terus apakah hak asasi perempuan sudah benar-benar dijalankan atau belum," ujarnya.
VA sebelumnya diamankan jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu sore, karena diduga terlibat praktik prostitusi online.
Baca juga: Komnas Perempuan Nilai Ada Ketidakadilan oleh Polisi dalam Kasus Prostitusi Online
Selain VA, polisi juga mengamankan seorang model berinisial AS. Polisi menyebut, tarif VA dipatok mucikari sebesar Rp 80 juta sekali kencan. Sementara model AS sebesar Rp 25 juta.
Sementara itu, dua mucikari, yakni TN dan ES, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online tersebut.
Tersangka ES diamankan saat penggerebekan Sabtu kemarin. Sementara tersangka TN diamankan polisi di apartemen Bassura City Tower Alamanda Cipinang pukul 18.00 WIB. TN terbukti menawarkan jasa prostitusi VA dan AS melalui media WhatsApp.