Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 2 Jam, Anies Klarifikasi soal Pengacungan Simbol Nomor Urut Prabowo-Sandiaga

Kompas.com - 07/01/2019, 22:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, dalam 2 jam pemeriksaan, Gubernur DKI Anies Baswedan memberikan klarifikasi terkait laporan yang menyebutkan dirinya melakukan kampanye terselubung.

"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 547 sanksi pidana, itu tindakan menguntungkan dan merugikan (paslon). Yang dilaporkan itu pengacungan simbol yang dianggap simbol paslon nomor urut 02," kata Irvan, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Baca juga: Hadiri Konferensi Nasional Gerindra, Anies Baswedan Dilaporkan ke Ombudsman

Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) karena diduga menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk berkampanye.

Kampanye tersebut diduga dilakukan Anies saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).

Dalam acara tersebut, ia mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, sebagaimana simbol pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Baca juga: Klarifikasi Laporan Kampanye Terselubung, Anies Jawab 27 Pertanyaan

Dia menegaskan, Anies bisa dijerat Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jika terbukti melakukan kampanye saat sedang bertugas sebagai kepala daerah.

Pasal tersebut mengatakan, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.

Irvan juga mengatakan, jika keterangan terlapor dirasa sudah cukup, Bawaslu akan mendalami kasus bersama Kepolisian dan Kejaksaan Agung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Selanjutnya, Bawaslu akan memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan.

Kompas TV Anggota Barisan Advokad Indonesia mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.<br /> <br /> Anies diduga melanggar undang-undang pemilu dengan melakukan pose dua jari pada acara konferensi nasional Partai Gerindra.<br /> <br /> Dengan membawa alat bukti berupa rekaman video Anies melakukan pose dua jari tersebut, laporan Barisan Advokat Indonesia itu diterima oleh Gakkumdu Bawaslu RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com