Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan Komisi X jika Pelajaran PMP Jadi Diterapkan pada 2019

Kompas.com - 31/12/2018, 11:37 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memodifikasi pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) sebelum diterapkan pada siswa.

Pernyataan ini disampaikannya merespons rencana Kemendikbud menerapkan kembali PMP pada 2019.

"Pemerintah harus memodifikasi PMP agar tak menjadi mata pelajaran yang sifatnya komplementer, indoktrinasi, dan menjenuhkan bagi anak didik," ujar Reni melalui keterangan tertulis mengenai refleksi 2018 dan proyeksi 2019 oleh Komisi X, Senin (31/12/2018).

Baca juga: Mendikbud Ungkap Beda Pelajaran PMP era Orba dan yang Akan Diajarkan pada 2019

Reni juga berharap pelajaran tersebut bisa masuk dalam tahun ajaran baru 2019/2020 mendatang.

Komisi X mendukung rencana menghidupkan kembali pelajaran ini. Dia ingin pelajaran PMP bisa menjadi penguatan ideologi bangsa di masyarakat.

"PMP harus menjadi benteng ideologi bangsa sejak dini bagi anak didik dengan mengemas sesuai dengan usia anak didik yang berkarakter milennial ini," kata dia.

Rencana Mendikbud

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebelumnya mengungkapkan, pihaknya masih mengkaji dihidupkannya lagi mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) pada 2019.

Namun, Muhadjir memastikan PMP yang sedang dikaji ini berbeda dengan mata pelajaran yang bernama serupa di era Orde Baru.

"Ini bukan bermaksud kembali ke PMP lama. PMP lama kan sudah masa lalu dan sudah enggak cocok. Ini akan kita sesuaikan bagaimana penanaman nilai Pancasila yang sesuai era milenial untuk anak-anak era milenial," ujar Muhadjir saat dijumpai di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Baca juga: Kemendikbud Matangkan Rencana Penerapan Pelajaran PMP

"Sudah saya berikan pengarahan kepada tim supaya ada materi-materi yang bersifat kreatif, yang out of the box, kalau kata Bapak Presiden begitu," lanjut dia.

Perbedaan terdapat pada materi mata pelajaran atau metode belajar.

Muhadjir menjelaskan, apabila jadi diterapkan, PMP cuma akan diterapkan pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD).

"Kalau pendidikan Pancasila, domainnya afektif. Jadi bentuknya adalah penanaman nilai, pembentukan sikap, mengatur budi pekerti dan perilaku," ujar Muhadjir.

"Misalnya tentang kejujuran. Di tingkat SD, ada simulasi, ini kamu menemukan dompet, kemudian ada polisi, ada guru, sebaiknya bagaimana sikap kamu saat menemukan ini. Apakah kamu ambil bawa pulang? Atau kamu serahkan ke mana?" lanjut dia.

Sementara, di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), mata pelajaran yang diterapkan barulah pendidikan kewarganegaraan.

"Kalau pendidikan kewarganegaraan, domainnya kognitif, pengetahuan saja. Kan memang lucu, masak SD belajar kewarganegaraan. Ya belum dong. Setelah agak dewasa barulah belajar itu," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com