JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, polemik pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak akan memengaruhi tahapan pemilu.
Meskipun nantinya OSO tak menyerahkan surat pengunduran diri dari Ketua Umum Partai Hanura hingga batas waktu yang ditentukan, tahapan pemilu tetap berjalan.
Nama OSO, tetap tidak akan dimasukan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD maupun surat suara Pemilu 2019.
Baca juga: Tak Loloskan OSO Jadi Caleg, KPU Dilaporkan ke Bareskrim
"Saya rasa tidak akan memberi pengaruh pada tahapan penyelenggaraan pemilu kita," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).
"Berdasarkan kepada peraturan KPU tentang tahapan program dan jadwal (pemilu) sudah pasti waktunya," sambungnya.
Perihal yang dapat menginterupsi tahapan pemilu, kata Pramono, hanya lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jadi itu tidak bisa menunda atau mengintervensi, apalagi menginterupsi penyelenggaraan tahapan pemilu kita," ujar Pramono.
Baca juga: Pencalonan Oesman Sapta akan Diputuskan, KPU Pastikan Tetap Ikuti MK
Sebelumnya, KPU meminta OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis.
Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.
KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.