Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Ingatkan Lagi Ketentuan Kampanye bagi Kepala Daerah

Kompas.com - 19/12/2018, 16:40 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan kepala daerah diperbolehkan berkampanye dalam Pemilihan Presiden 2019.

Namun, ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi kepala daerah.

"Dalam dukung mendukung, para kepala daerah terikat aturan. Pertama mereka tidak boleh sebagai ketua tim kampanye," ujar Sumarsono ketika dihubungi, Rabu (19/12/2018).

Sumarsono mengatakan, kepala daerah hanya diperbolehkan kampanye pada hari libur dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jika ingin kampanye di hari kerja, kepala daerah harus mengajukan cuti.

Baca juga: Soal Dua Jari Anies Baswedan, Mendagri Serahkan ke Bawaslu

"Dalam hal kampanye di hari kerja, harus cuti," kata dia.

Hal ini dia sampaikan terkait kedatangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra.

Sumarsono mengatakan, tidak ada pelanggaran administrasi pemerintahan dalam hal itu.

Anies juga sudah memberitahu Kemendagri bahwa akan hadir dalam acara Partai Gerindra. Dia hadir dengan kapasitasnya sebagai gubernur. Sumarsono mengatakan, hal yang menjadi masalah karena Anies berpose dua jari dalam acara tersebut.

"Selama dia cuti, angkat dua atau satu jari seribu kali juga enggak masalah. Dalam kasus Pak Anies, dia datang dalam kapasitas sebagai gubernur," tambah dia.

Baca juga: Buntut 2 Jari Anies di Konferensi Nasional Gerindra...

Sebelumnya, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan pose dua jari Anies ke Bawaslu pada Selasa siang.

Mereka menilai Anies menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala daerah untuk mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.

"Indikasinya adalah ketika dia (Anies) mengacungkan sebuah simbol. Ini, kan, simbol dari (pasangan calon nomor urut) 02," kata Juru Bicara GNR Agung Wibowo Hadi di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa.

Dalam laporannya, GNR membawa bukti video dan berita Anies mengacungkan dua jari di acara Konfernas Gerindra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com