Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Umumkan Hasil Akhir CPNS, Ini Hal yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 14/12/2018, 10:14 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan hasil akhir rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.

Pengumuman ini disampaikan melalui surat resmi bernomor SEK.KP.02.01-1072 di situs resmi CPNS Kemenkumham.

Dalam surat itu disebutkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir terdiri dari dua kategori.

Pertama, peserta yang memenuhi persyaratan pada pengumuman dan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai serta mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Kedua, peserta yang memenuhi peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) yang dilakukan panitia seleksi nasional.

Pelamar yang lulus seleksi akhir diwajibkan untuk melakukan pemberkasan ulang dengan meng-input data sebelum melakukan pemberkasan ulang pada laman cpns.kemenkumham.go.id pada 14-17 Desember 2018.

Baca juga: Jika Nilai Tes Seleksi CPNS Sama, 4 Hal Ini Jadi Pertimbangan

Selain itu, peserta juga wajib melengkapi dan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan pada Jumat (14/12/2018) hingga Senin (17/12/2018) pukul 09.00-15.00 (waktu setempat) dan pukul 09.00-14.00 (pada hari Sabtu dan Minggu waktu setempat).

Kemenkumham menegaskan, apabila dalam jangka waktu yang diberikan peserta tidak melengkapi data dan dokumen, maka peserta dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.

Peserta diimbau untuk memantau laman CPNS Kemenkumham dan media sosial Kemenkumham, salah satunya Twitter @cpnskumham.

Sementara untuk daftar nama beserta keterangan lulus atau tidak dapat dilihat di sini.

Kemenkumham juga memberikan penjelasan mengenai daftar kelengkapan administrasi yang wajib dipenuhi saat melakukan pemberkasan ulang. Berikut rinciannya:

1. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di Jakarta yang ditulis tangan dengan tinta hitam atau ballpoint dan bermaterai Rp 6.000 dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.

Tanggal surat sama dengan tanggal surat yang dikirim ke PO. BOX atau diunggah pada saat tahap seleksi administrasi (rangkap tiga asli). Contoh surat lamaran dapat diunduh di situs cpns.kemenkumham.go.id.

2. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai pendidikan yang dijadikan dasar sewaktu melakukan pendaftaran (rangkap tiga legalisir).

  • Untuk lulusan SLTA sederajat dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan, Kabag/Kabid/Kasubdin atau yang setingkat dan kompeten pada Dinas Pendidikan dan Kantor Depag Kabupaten/Kota.
  • Untuk lulusan D-III Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Direktur Program, Dekan, Ketua.
  • Untuk lulusan S-1 atau D-IV Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Rektor, Dekan, Pembantu Dekan I Bidang Akademik, Ketua, Wakil Ketua I Bidang Akademik.
  • Untuk lulusan Dokter Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Rektor, Dekan, Pembantu Dekan I Bidang Akademik, Ketua, Wakil Ketua I Bidang Akademik.

3. Surat penetapan penyetaraan dari panitia penilaian ijazah luar negeri kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, berlaku khusus ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri (rangkap tiga legalisir).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com