Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Umumkan Hasil Akhir CPNS, Ini Hal yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 14/12/2018, 10:14 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

4. Daftar riwayat hidup, ditulis tangan dengan huruf kapital menggunakan tinta warna hitam atau ballpoint, dan bermaterai Rp 6.000 (rangkap tiga) asli.

Tanggal daftar riwayat hidup dibuat sama dengan tanggal surat lamaran. Daftar riwayat hidup dapat diunduh di situs cpns.kemenkumham.go.id.

5. Surat pernyataan "super 5 point", diberi materai Rp 6.000 serta ditandatangani menggunakan tinta hitam. Tanggal dibuat sama dengan tanggal surat lamaran. Surat ini dapat diunduh di situs cpns.kemenkumham.go.id. Surat rangkap tiga asli.

6. Surat pernyataan "super 7 point", diketik dan diberi materai Rp 6.000 serta ditandatangani menggunakan tinta hitam. Tanggal dibuat sama dengan tanggal surat lamaran. Surat ini dapat diunduh di situs cpns.kemenkumham.go.id. Surat rangkap tiga asli.

7. Surat keterangan catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort/Kepolisian Daerah yang masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2018 (asli dan dua fotokopi yang dilegalisir).

8. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah terbaru dan harus ditandatangani oleh dokter. Tanggal surat masih dalam bulan Desember 2018 (asli dan dua fotokopi).

9. Surat keterangan sehat rohani atau jiwa dari unit psikiatri rumah sakit pemerintah yang terbaru dan harus ditandatangani oleh dokter spesialis kedokteran jiwa. Tanggal surat masih dalam bulan Desember (asli dan dua fotokopi).

10. Surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari rumah sakit pemerintah yang terbaru, ditandatangani oleh dokter serta melampirkan hasil laboratorium. Tanggal surat masih dalam bulan Desember 2018 (asli dan dua fotokopi).

11. Pas foto 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 10 lembar. Nama dan tanggal lahir dituliskan pada bagian belakang foto.

12. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih belaku atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tiga lembar fotokopi).

13. Berkas lamaran rangkap tiga dimasukkan dalam stopmap sesuai kualifikasi pendidikan.

  • Bagi lulusan magister, S-1, D-IV dimasukkan dalam stopmap warna hijau.
  • Bagi lulusan D-III dimasukkan dalam stopmap warna kuning.
  • Bagi lulusan SLTA dimasukkan dalam stopmap warna merah.

Pada bagian luar stopmap diberi keterangan nama, tempat dan tanggal lahir, nomor ujian, jabatan yang dilamar, pendidikan, alamat sekarang, nomor HP yang mudah dihubungi, dan alamat email.

Informasi selengkapnya mengenai pengumuman hasil akhir CPNS Kemenkumham dapat diunduh di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com