JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eddy Soeparno, mengatakan, pihaknya masih menemukan data pemilih ganda melalui proses pencermatan yang dilakukan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (13/12/2018) malam.
Temuan data ganda itu, jumlahnya mencapai 102 kali.
"Sampai tadi pun masih ada penyampaian, ada duplikasi sampai 102 kali. Jadi nama (pemilih) yang sama keluar 102 kali. Itu sudah didetailkan masih ada seperti itu," kata Eddy di kantor KPU, Kamis (13/12/2018).
Baca juga: Mulai Besok, KPU Beri Akses Partai Politik Periksa NIK Secara Utuh
Hal itu kian memperkuat alasan BPN untuk meminta KPU membuka nomor induk kependudukan (NIK) pemilih secara utuh.
Dengan NIK pemilih yang utuh, kata Sekjen PAN itu, partai politik bisa bersama-sama mencermati data pemilih dan mengidentifikasi adanya potensi kegandaan atau masalah lainnya.
"Ada anomali sepeti itu saya pikir memang dibutuhkan waktu dan kesempatan untuk sama-sama membuka data secara riil," ujar Eddy.
Baca juga: Gerindra DKI Somasi KPU DKI Terkait Data NIK dan NKK Pemilu 2019
"Bagi kita, kita harus mengetahui secara jelas jika memang terjadi duplikasi jika memang adanya daftar pemilih yang masih perlu diverifikasi akurat masih bisa dilihat NIK secara keseluruhan," sambungnya.
Menjawab permintaan itu, KPU berkomitmen untuk membuka Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih Pemilu 2019 secara utuh.
Hal ini, guna memfasilitasi partai politik peserta pemilu yang hendak melakukan pemeriksaan data pemilih dengan lebih terperinci.
Baca juga: [HOAKS] Aplikasi Cek NIK E-KTP
Pemeriksaan NIK pemilih itu bisa dilakukan mulai Jumat (14/12/2018) hingga hari H pemungutan suara.
Namun demikian, pemeriksaan NIK pemilih hanya boleh dilakukan di kantor KPU saja. Hal ini demi menjamin kerahasiaan data pemilih.
Diketahui, sebelumnya partai politik pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengaku kesulitan melakukan pengecekan data pemilih secara detail lantaran NIK pemilih tidak dibuka secara utuh.
Baca juga: Kemendagri Bantah Rilis Aplikasi Cek NIK e-KTP
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 dan UU Adminstrasi Kependudukan, empat digit angka terakhir pada NIK daftar pemilih ditutup dengan menggunakan tanda bintang.