Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon Gugatan UU Perkawinan Menilai Presiden Bisa Keluarkan Perppu

Kompas.com - 14/12/2018, 06:08 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pemohon uji materi Undang-Undang Perkawinan, Anggara, mengungkapkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Indonesia berada dalam masa darurat perkawinan mampu menjadi legitimasi bagi Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Sebenarnya ketegasan MK menciptakan alasan konstitusional bagi presiden untuk menyatakan bahwa kegentingan sudah memaksa. Dan presiden seharusnya membuat Perppu atas dasar pertimbangan MK," kata Anggara saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Baca juga: Kuasa Hukum Pemohon Sesalkan Batas Waktu Tiga Tahun Perubahan UU Perkawinan

Darurat perkawinan tersebut dinyatakan saat para hakim MK memutuskan uji materi UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Dalam pasal tersebut tercantum bahwa adanya perbedaan batasan usia perkawinan berdasarkan jenis kelamin, yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.

Tak pelak, timbul gugatan atas pasal tersebut yang dinilai diskriminasi dan upaya untuk menaikkan batas umur bagi perempuan dari 16 menjadi 19 tahun.

Baca juga: Tenggat 3 Tahun bagi DPR untuk Mengubah UU Perkawinan Dinilai Moderat

Hakim anggota 1 I Dewa Gede Palguna contohnya, menurut dia, pasal tersebut kini sudah tidak lagi relevan karena diskriminatif. Hal itu kemudian menghilangkan hak-hak anak yang sejatinya belum tepat untuk menikah.

"Dalam UU Perlindungan Anak disebutkan bahwa individu yang berusia di bawah 18 tahun dikategorikan sebagai anak-anak. Sehingga, UU Perkawinan masih berkategori sebagai anak dalam UU Perlindungan Anak," ujar Palguna.

Baca juga: MK Beri Batas Waktu 3 Tahun untuk DPR Ubah UU Perkawinan Anak

"Perkawinan anak sangat mengancam dan berdampak negatif terutama kesehatan. Sangat mungkin terjadi eksploitasi dan ancaman kekerasan pada anak," sambungnya.

Maka dari itu, Anggara mendesak presiden mengeluarkan Perppu jika memang serius ingin menegakan UU Perlindungan Anak.

Baginya, tidak ada lagi alasan bagi presiden bahwa UU tersebut tertunda hanya karena tahun politik.

"MK sendiri menyatkan kita sudah darurat perkawinan anak. Kita harus kencang mendorong pemerintah supaya tidak tertunda karena alasan tahun politik," tegasnya.

Baca juga: Hapus Praktik Perkawinan Anak, Menteri Yohana Dorong Revisi UU Perkawinan

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mempersilahkan jika presiden setuju bahwa perkawinan anak saat ini sudah dalam kondisi darurat yang kemudian mengeluarkan Perppu guna mengatasi permasalahan tersebut.

"Kalau dianggap darurat ya silahkan, tapi pengeluaran Perppu itu juga perlu proses. Intinya sudah jelas bahwa MK sudah tidak setuju dengan batas usia 16 tahun bagi perempuan," kata Fajar.

Kompas TV Lantas apa penyebab dan bagaimana upaya untuk mengurangi rantai pernikahan di usia remaja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com