JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menuturkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan batas usia perkawinan bagi perempuan.
Ace mengatakan Komisi VIII bakal segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi harus segera ditindaklanjuti DPR untuk melakukan revisi UU Perkawinan tersebut. Jadi menurut kami, putusan MK patut disambut dengan baik," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Melalui putusannya, MK menyetujui perubahan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
MK menilai batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.
Baca juga: MK: Aturan Batas Usia Perkawinan Perempuan Perlu Direvisi
UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.
Kendati demikian, MK menegaskan tak bisa merevisi UU tersebut karena lembaga yang memiliki kewenangan itu adalah DPR.
Ace menyatakan sepakat dengan putusan MK tersebut. Ia memandang, jika dilihat dari aspek hukum, perbedaan batas usia antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi.
"Aspek hukum harus mempertimbangkan tanpa ada diskriminasi. Kalau dalam UU Perkawinan sebelumnya kan laki-laki 19 tahun, perempuan 16 tahun," kata Ace.
Namun, politisi dari Partai Golkar itu belum bisa memastikan apakah revisi UU Perkawinan sudah bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.
Batas waktu tiga tahun yang diberikan MK untuk mengubah aturan mengharuskan UU Perkawinan masuk dalam Prolegnas.
"Itu harusnya segera untuk masuk dalam Prolegnas ya. Tapi ini harus dibicarakan dengan pimpinan dewan apakah UU Perkawinan masuk dalam Prolegnas tahun sekarang atau tahun depan. Nanti kami bahas lebih lanjut," tutur Ace.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.