Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-Putusan MK, Komisi VIII Akan Revisi Aturan Usia Perkawinan Bagi Perempuan

Kompas.com - 13/12/2018, 20:18 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menuturkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan batas usia perkawinan bagi perempuan.

Ace mengatakan Komisi VIII bakal segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi harus segera ditindaklanjuti DPR untuk melakukan revisi UU Perkawinan tersebut. Jadi menurut kami, putusan MK patut disambut dengan baik," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Melalui putusannya, MK menyetujui perubahan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

MK menilai batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. 

Baca juga: MK: Aturan Batas Usia Perkawinan Perempuan Perlu Direvisi

UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.

Kendati demikian, MK menegaskan tak bisa merevisi UU tersebut karena lembaga yang memiliki kewenangan itu adalah DPR.

Ace menyatakan sepakat dengan putusan MK tersebut. Ia memandang, jika dilihat dari aspek hukum, perbedaan batas usia antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi.

"Aspek hukum harus mempertimbangkan tanpa ada diskriminasi. Kalau dalam UU Perkawinan sebelumnya kan laki-laki 19 tahun, perempuan 16 tahun," kata Ace.

Namun, politisi dari Partai Golkar itu belum bisa memastikan apakah revisi UU Perkawinan sudah bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.

Batas waktu tiga tahun yang diberikan MK untuk mengubah aturan mengharuskan UU Perkawinan masuk dalam Prolegnas.

"Itu harusnya segera untuk masuk dalam Prolegnas ya. Tapi ini harus dibicarakan dengan pimpinan dewan apakah UU Perkawinan masuk dalam Prolegnas tahun sekarang atau tahun depan. Nanti kami bahas lebih lanjut," tutur Ace.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com