Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 4 Langkah Kemendagri Cegah Penyalahgunaan E-KTP

Kompas.com - 11/12/2018, 11:16 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, ada empat langkah yang akan dilakukan Kementerian Dalam Negeri untuk mengantisipasi terjadinya kasus penjualan blangko kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau KTP-el.

Penjualan blangko ini terungkap melalui investigasi yang dilakukan tim harian Kompas dan kemudian ditindaklanjuti Kemendagri.

Blangko e-KTP diketahui dijual di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan platform toko daring.

Langkah itu, pertama, di internal Ditjen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan jajaran di bawahnya ditetapkan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan KTP elektronik.

Baca juga: Mendagri: Penjualan Blangko E-KTP Tak Pengaruhi Data Kependudukan

"Pengawasan secara berjenjang diperketat," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Selasa (11/12/2018).

Kedua, dari sisi eksternal, Kemendagri berharap peran masyarakat secara proaktif melaporkan setiap temuan pemalsuan, penyalahgunaan, dan praktik pemalsuan dokumen negara dalam hal ini KTP-el.

"Masyarakat dapat melaporkan ke hotline Kemendagri di nomor 15000537," kata Tjahjo.

Kemudian, langkah ketiga, gunakan card reader dan hak akses data kerja sama dengan dukcapil jika masyarakat hendak memperoleh informasi untuk kepentingan pribadi.

"Keempat, semua KTP-el yang sudah tidak terpakai harus dipotong agar semua secara fungsional tidak dapat digunakan lagi," kata Tjahjo.

Baca juga: Sekjen Demokrat Nilai Kasus E-KTP yang Tercecer Bukti Pengelolaan yang Buruk

Sebelumnya, penelusuran tim Kompas menemukan blangko KTP-el dengan spesifikasi resmi milik pemerintah yang diperjualbelikan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko platform jual-beli secara daring di Tokopedia.

Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut.

Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.

Ancaman hukumanya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com