Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KontraS: Beberapa Komisioner LPSK Tak Kuasai Tugasnya

Kompas.com - 07/12/2018, 18:48 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah meresmikan tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023. Namun, ketujuh komisioner tersebut dinilai kurang menguasai permasalahan yang ada di LPSK.

"Beberapa nama yang terpilih tersebut tidak memenuhi parameter dan kategori yang kami harapkan," kata Fautia Maulidiyanti, anggota KontraS divisi internasional di kantor KontraS, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Sebelumnya, ketujuh komisioner yang terpilih tersebut adalah Hasto Atmojo Suroyo, Achmadi, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania DF Iskandar, Maneger Nasution, dan Susilaningtyas.

"Jika mendengar jawaban dari para komisoner yang terpilih ini selama proses pemantauan uji kelayakan DPR, mereka cenderung belum mampu memaparkan strategi kerja yang konkret. Bahkan terlihat kurang menguasai permasalahan yang ada di LPSK," ujar Fautia.

Ia menceritakan, saat uji kelayakan pada 4-5 Desember 2018, ada satu calon yang tidak tahu apa itu rekonsiliasi. Mirisnya, seorang calon tersebut malah kerap salah mengartikulasikan kata "rekonsiliasi".

"Bahkan menyebutnya saja salah. Intinya dia tidak tahu apa itu rekonsiliasi dan ketika ditanya soal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, dia tidak bisa menjelaskan," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Fautia juga mengkritisi beberapa komisioner yang tak paham mekanisme yudisial dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Peliknya, tidak ada inovasi dalam program kerja dari para komisioner soal HAM.

"Beberapa nama komisioner tak memiliki pengetahuan tentang hukum, HAM, bahkan LPSK saja mereka belum paham," kata Fautia.

Maka dari itu, lanjutnya, KontraS akan terus mengawal kerja tujuh komisioner LPSK tersebut. Sebab, kerja-kerja LPSK merupakan perpanjangan tangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, terdapat juga payung hukum lainnya seperti Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28 A, Pasal 28 D, dan Pasal 28 G UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com