Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim di Bali Dihukum Non Palu Terkait Kasus "Chat" Berkonten Tercela

Kompas.com - 07/12/2018, 15:53 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menghukum hakim Pengadilan Negeri Bali berinisial DA dengan hukuman non-palu selama 2 tahun. DA juga dipindah tugas ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan, keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan hakim agung berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA sepakat menjatuhkan sanksi terhadap DA dengan hakim non-palu selama 2 tahun di PT Banda Aceh," ujar Abdullah dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Dengan hukuman tersebut, DA dilarang bersidang selama 2 tahun. DA juga tidak mendapatkan tunjangan, dan hanya menerima gaji pokok selama masa sanksi.

Menurut Abdullah, hakim DA terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. DA terbukti mengirimkan pesan tertulis (chat) berisi konten tercela kepada seorang panitera.

Istri DA yang juga merupakan aparatur pengadilan dipindahtugaskan ke pengadilan negeri di wilayah Banda Aceh.

"Dipindahkan agar dapat membina kembali keharmonisan rumah tangganya," kata Abdullah.

Baca juga: MA Berhentikan Sementara Hakim PN Semarang yang Jadi Tersangka di KPK

Sementara itu, panitera yang terlibat kasus chat berkonten tercela tersebut juga dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Suami panitera tersebut yang juga seorang hakim berinisial P, juga dipindah ke Pengadilan Negeri Bangkalan.

Menurut Abdullah, hakim P adalah orang yang melaporkan istrinya dan hakim DA ke Mahkamah Agung.

"Istrinya sekarang dalam keadaan sakit. Dipindahkan di wilayah PT Surabaya agar bisa berobat dan agar suami istri tersebut dapat membina kembali keharmonisan," kata Abdullah.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari vonis hukuman yang dijatuhkan kepada GubernurNonaktifJambi Zumi Zola. Vonis Zumi Zola lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa KPK.<br /> <br /> Selain itu, KPK juga mempelajari putusan hakim untukmelihat apakah ada bukti yang cukup kuat untuk mengembangkan perkara dengan pelaku lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com