JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019 karena kehendak konstitusi, bukan karena sentimen pribadi.
Hal itu dikatakannya merespons polemik pencalonan Ketua Umum Partai Hanura itu.
Jika OSO ingin tetap mencalonkan diri, maka yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik.
"OSO masih tetap bisa mencalonkan sepanjang kehendak konstitusi itu dipenuhi oleh OSO," kata Feri usai melakukan audiensi dengan Komisioner KPU di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).
Baca juga: KPU Segera Putuskan Pencalonan OSO sebagai Calon DPD
Mengenai polemik ini, Feri yakin KPU mengambil keputusan yang sejalan dengan konstitusi yang merupakan sebagai aturan perundangan tertinggi yang penerapannya diterjemahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami percaya KPU ada dalam track konstitusi. Itu enggak mungkin teman-teman KPU akan mengingkari Undang-Undang Dasar," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Ia mengingatkan, Feri mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Baca juga: Bagir Manan Minta KPU Pertimbangkan Risiko Sebelum Putuskan Kasus OSO
"Boleh setiap orang berpendapat apa itu Undang-Undang Dasar, tapi pendapat Mahkamah Konstitusi lah dalam putusannya yang bernilai," kata Feri.
Sebelumnya, KPU mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada 23 Juli 2018.
Baca juga: Soal Pencalonan Anggota DPD, Pengacara Sebut OSO Tak Melawan Hukum
Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara, Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.