Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau Mau Tetap Mencalonkan DPD, OSO Harus Patuh Konstitusi

Kompas.com - 04/12/2018, 06:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019 karena kehendak konstitusi, bukan karena sentimen pribadi.

Hal itu dikatakannya merespons polemik pencalonan Ketua Umum Partai Hanura itu.

Jika OSO ingin tetap mencalonkan diri, maka yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik.

"OSO masih tetap bisa mencalonkan sepanjang kehendak konstitusi itu dipenuhi oleh OSO," kata Feri usai melakukan audiensi dengan Komisioner KPU di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

Baca juga: KPU Segera Putuskan Pencalonan OSO sebagai Calon DPD

Mengenai polemik ini, Feri yakin KPU mengambil keputusan yang sejalan dengan konstitusi yang merupakan sebagai aturan perundangan tertinggi yang penerapannya diterjemahkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami percaya KPU ada dalam track konstitusi. Itu enggak mungkin teman-teman KPU akan mengingkari Undang-Undang Dasar," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Ia mengingatkan, Feri mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca juga: Bagir Manan Minta KPU Pertimbangkan Risiko Sebelum Putuskan Kasus OSO

"Boleh setiap orang berpendapat apa itu Undang-Undang Dasar, tapi pendapat Mahkamah Konstitusi lah dalam putusannya yang bernilai," kata Feri.

Sebelumnya, KPU mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.

OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada 23 Juli 2018.

Baca juga: Soal Pencalonan Anggota DPD, Pengacara Sebut OSO Tak Melawan Hukum

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara, Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com