Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Hakim dan Panitera Seharusnya Tak Digaji

Kompas.com - 03/12/2018, 20:31 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan, Mahkamah Agung (MA) perlu menerapkan sanksi yang lebih tegas terhadap hakim maupun pegawai pengadilan yang terjerat kasus korupsi.

"Seharusnya MA mengambil langkah lebih tegas terhadap hakim-hakim maupun pegawai pengadilan yang terjerat kasus korupsi," ujar Lalola kepada Kompas.com, Senin (3/12/2018).

Baca juga: Dua Hakim Sempat Dipanggil Ketua PN Jaksel Sebelum Ditangkap KPK

MA secara resmi memberhentikan sementara dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan serta panitera pengganti Pengadilan Jakarta Timur Muhammad Ramadhan.

Sanksi tersebut diberikan karena ketiganya tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, ketiganya tetap akan menerima 50 persen dari total gaji atau penghasilan mereka.

Menurut Lalola, seharusnya MA menerapkan sanksi yang lebih keras dengan tidak memberikan gaji mereka meski statusnya diberhentikan sementara.

Baca juga: Ditahan KPK dan Diberhentikan Sementara, 2 Hakim PN Jaksel Masih Terima 50 Persen Gaji

Ia menilai sanksi yang lebih tegas dapat memberikan efek jera dan dapat menjadi peringatan terhadap hakim serta pegawai pengadilan lain yang berniat melakukan korupsi.

"Meskipun status mereka baru tersangka, pemecatan atau pemberhentian sementara sampai putusan incracht tanpa digaji harus diambil agar ada penjeraan juga bagi hakim maupun pegawai pengadilan lain yang berniat untuk melakukan praktik koruptif," kata Lalola.

"Toh kalau pada akhirnya mereka diputus bebas atau dinyatakan tidak bersalah, nama baiknya akan dipulihkan dan hak-haknya akan kembali diberikan," ucapnya.

Baca juga: MA Berhentikan Sementara Dua Hakim yang Ditangkap KPK

Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan diduga menerima suap untuk kepengurusan perkara perdata. Ramadhan diduga menjadi perantara suap.

Perkara yang dimaksud adalah perkara dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.

Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.

Baca juga: KPK Tahan 2 Hakim Tersangka Dugaan Suap Perkara di PN Jakarta Selatan

Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan.

Realisasi suap tersebut dalam pecahan uang rupiah senilai Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura. Namun, yang baru diterima oleh kedua hakim tersebut sekitar Rp 150 juta.

Sementara, 47.000 dollar Singapura yang akan diserahkan melalui Ramadhan terhadap dua hakim itu disita oleh KPK dalam operasi tangkap tangan.

Iswahyu, Irwan dan Ramadhan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Kompas TV Mahkamah Agung memberhentikan sementara dua hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan dan satu panitera pengadilan negeri Jakarta Timur yang terjaring OTT KPK. Sebelumnya ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara perdata oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com