JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan, Mahkamah Agung (MA) perlu menerapkan sanksi yang lebih tegas terhadap hakim maupun pegawai pengadilan yang terjerat kasus korupsi.
"Seharusnya MA mengambil langkah lebih tegas terhadap hakim-hakim maupun pegawai pengadilan yang terjerat kasus korupsi," ujar Lalola kepada Kompas.com, Senin (3/12/2018).
Baca juga: Dua Hakim Sempat Dipanggil Ketua PN Jaksel Sebelum Ditangkap KPK
MA secara resmi memberhentikan sementara dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan serta panitera pengganti Pengadilan Jakarta Timur Muhammad Ramadhan.
Sanksi tersebut diberikan karena ketiganya tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, ketiganya tetap akan menerima 50 persen dari total gaji atau penghasilan mereka.
Menurut Lalola, seharusnya MA menerapkan sanksi yang lebih keras dengan tidak memberikan gaji mereka meski statusnya diberhentikan sementara.
Baca juga: Ditahan KPK dan Diberhentikan Sementara, 2 Hakim PN Jaksel Masih Terima 50 Persen Gaji
Ia menilai sanksi yang lebih tegas dapat memberikan efek jera dan dapat menjadi peringatan terhadap hakim serta pegawai pengadilan lain yang berniat melakukan korupsi.
"Meskipun status mereka baru tersangka, pemecatan atau pemberhentian sementara sampai putusan incracht tanpa digaji harus diambil agar ada penjeraan juga bagi hakim maupun pegawai pengadilan lain yang berniat untuk melakukan praktik koruptif," kata Lalola.
"Toh kalau pada akhirnya mereka diputus bebas atau dinyatakan tidak bersalah, nama baiknya akan dipulihkan dan hak-haknya akan kembali diberikan," ucapnya.
Baca juga: MA Berhentikan Sementara Dua Hakim yang Ditangkap KPK
Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan diduga menerima suap untuk kepengurusan perkara perdata. Ramadhan diduga menjadi perantara suap.
Perkara yang dimaksud adalah perkara dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.
Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.
Baca juga: KPK Tahan 2 Hakim Tersangka Dugaan Suap Perkara di PN Jakarta Selatan
Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan.
Realisasi suap tersebut dalam pecahan uang rupiah senilai Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura. Namun, yang baru diterima oleh kedua hakim tersebut sekitar Rp 150 juta.
Sementara, 47.000 dollar Singapura yang akan diserahkan melalui Ramadhan terhadap dua hakim itu disita oleh KPK dalam operasi tangkap tangan.
Iswahyu, Irwan dan Ramadhan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.