Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tegaskan Tak Akan Buat Peraturan Baru soal Pencalonan Anggota DPD

Kompas.com - 20/11/2018, 16:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan pihaknya tak akan membuat keputusan baru terkait syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Peraturan soal syarat pencalonan anggota DPD, telah tertuang dalam putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018. Dalam putusan itu disebutkan, anggota partai politik dilarang menjadi calon anggota DPD.

"Tidak mungkin ada keputusan baru, apalagi yang menyimpangi putusan MK," kata Fajar saat dihubungi, Selasa (20/11/2018).

Nantinya, dalam audiensi yang akan digelar antara MK dengan KPU terkait syarat pencalonan tersebut pun, MK hanya akan memberi penegasan terhadap putusan yang telah dibuat 23 Juli 2018 lalu.

Baca juga: Nasib OSO sebagai Calon Anggota DPD Pascaputusan Mahkamah Agung

Bahwa aturan soal larangan anggota partai politik menjadi calon anggota DPD, berlaku sejak dibacakannya putusan.

"Jadi kira-kira, MK akan memberikan penegasan terhadap putusan, bahwa putusan MK berlaku sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum," ujar Fajar.

KPU sejak minggu lalu telah mengirimkan surat ke MK untuk meminta audiensi. KPU berharap, audiensi dengan MK dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Sementara itu, MK menyebut pihaknya tengah mencari waktu yang tepat untuk menggelar audiensi dengan KPU. Fajar Laksono mengatakan, ada kemungkinan audiensi digelar minggu ini, tetapi, rencana itu masih akan disesuaikan dengan agenda sidang.

Baca juga: Lebih dari 200 Calon Anggota DPD Bisa Patuhi Putusan MK, Cuma Pak OSO yang Tidak

Audiensi tersebut terkait dengan status pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD, lantaran putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 menyatakan anggota partai politik dilarang menjadi calon anggota DPD.

Namun, belakangan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan OSO terkait uji materi Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD tersebut.

Paling baru, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga mengabulkan gugatan OSO, dan memerintahkan KPU untuk mencabut surat keputusan (SK) yang menyatakan OSO TMS sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mengganti SK OSO dari TMS menjadi memenuhi syarat (MS).

Baca juga: Bawaslu Putuskan Oesman Sapta Tetap Tak Bisa Jadi Calon Anggota DPD

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com