Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi Atasi Polemik Syarat Pencalonan Anggota DPD Versi Perludem

Kompas.com - 15/11/2018, 10:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilema dalam mengambil keputusan soal syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Di satu sisi, KPU harus menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan anggota partai politik dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPD mulai Pemilu 2019.

Di sisi lain, muncul putusan Mahkamah Agung (MA) yang seolah mengatakan aturan itu tidak bisa diberlakukan untuk tahapan Pemilu 2019.

Apalagi, yang terbaru muncul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan KPU untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

Baca juga: Soal Syarat Pencalonan Anggota DPD, KPU Disarankan Ikuti Putusan MK

Jika memperbandingkan putusan MK dengan MA, kata Titi, putusan MK masih lebih kuat ketimbang putusan MA lantaran konteks hukumnya berbeda.

Namun, lain halnya jika merujuk pada putusan MK dan PTUN. Menurut Titi, putusan PTUN bersifat final dan mengikat, yang harus dilaksanakan oleh KPU.

"Dalam konteks itu saya kira PTUN berlaku final dan mengikat sebagai upaya hukum terakhir dalam proses sengketa, ya KPU sebagai pihak yang memang harus melaksanakan putusan PTUN," kata Titi saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Menyikapi hal tersebut, Titi mengatakan, KPU masih bisa menjalankan putusan MK tanpa mengabaikan putusan MA dan PTUN.

Baca juga: Yusril Minta KPU Masukkan OSO dalam DCT DPD karena Gugatannya Dikabulkan PTUN

Penerapannya, dengan mengubah konteks pemberlakuan syarat pencalonan anggota DPD yang harus mundur dari partai politik.

Jika semula surat pengunduran diri dari parpol diserahkan sebagai syarat pencalonan, maka diubah menjadi persyaratan pelantikan calon terpilih.

Artinya, calon anggota DPD yang tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari parpol tetap masuk sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

Jika kelak ia terpilih, maka ia harus menyerahkan bukti pengunduran diri dari parpol untuk bisa dilantik sebagai anggota DPD.

"KPU tetap bisa melaksanakan putusan MK dengan mengubah konteks keberlakuan bahwa syarat mundur dari parpol harus menjadi syarat dalam pelantikan calon terpilih, itu menjadi syarat untuk nanti kalau terpilih dalam hal dia merupakan calon anggota DPD yang pengurus partai ingin dilantik," ujar Titi.

Baca juga: KPU Berdiskusi dengan 8 Ahli Hukum Bahas Putusan MA soal Syarat Pencalonan DPD

Titi mengatakan, opsi tersebut bisa saja diambil oleh KPU. Nantinya, pergeseran norma ketentuan itu bisa disusun dalam PKPU yang mengatur soal penetapan hasil Pemilu dan penetapan calon terpilih.

"Kan nanti KPU yang akan mengusulkan nama-nama calon yang akan dilantik oleh Presiden. Persyaratan untuk bisa dilantik adalah bukti surat pemberhentian sebagai pengurus. Kalau dia tidak menyerahkan surat pemberhentian maka dia tidak bisa diajukan untuk pelantikan calon terpilih," terang Titi.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com