Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kantongi Identitas Pembuat Penanggalan Mundur Perizinan Meikarta

Kompas.com - 15/11/2018, 06:23 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, penyidik sudah mengetahui identitas pihak-pihak yang melakukan penanggalan mundur dalam sejumlah rekomendasi perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Dugaannya ada backdate. Siapa saja pihak yang melakukan tentu sudah diketahui oleh penyidik. Nah ini yang kami dalami dan kami terus pertajam," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Meski demikian, Febri enggan berkomentar lebih jauh terkait nama-nama yang diduga terlibat dalam penanggalan mundur tersebut.

Baca juga: KPK: Keterangan Pejabat dan Pegawai Lippo Group soal Meikarta Tidak Sinkron

"Saya tidak bisa menyebutkan apakah pihak yang bekerja sama membuat backdate itu dari pemkab misalnya, atau dari Lippo atau pihak lain. Saya belum sampaikan itu. Sebab, prosesnya masih berjalan," paparnya.

Sebelumnya, Febri mengatakan, KPK memang sedang mendalami kejanggalan dalam sejumlah rekomendasi perizinan proyek pembangunan Meikarta. Salah satunya adalah penanggalan mundur dalam dokumen perizinan proyek. 

Ada dugaan proyek Meikarta dibangun sebelum izin mendirikan bangunan (IMB) diterbitkan. Penanggalan dokumen perizinan dibuat mundur.  

"Diduga sejumlah rekomendasi sebelum IMB terbit dan sebelum pembangunan Meikarta dilakukan itu (sejumlah rekomendasi perizinan) dibuat backdate. Sekaligus juga kami mendalami apakah pembangunan sudah dimulai sebelum perizinan selesai atau sebagaimana semestinya," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

"Seharusnya proses pembangunan itu kalau semua izin sudah lengkap termasuk juga IMB misalnya, baru pembangunan bisa dilakukan," lanjut Febri.

Ia mengatakan, rekomendasi perizinan proyek terkait lingkungan hingga keselamatan kebakaran harus dipenuhi sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Baca juga: Ini Kejanggalan yang Ditemukan KPK dalam Sejumlah Rekomendasi Perizinan Meikarta

Hal ini untuk memastikan proyek properti yang sudah dibangun rendah risiko demi menekan ancaman atau kerugian bagi penghuni.

"Jadi ini bukan hanya soal administrasi perizinannya tetapi memastikan pihak-pihak lain tidak dirugikan," kata dia.

KPK juga menduga perizinan Meikarta sudah bermasalah sejak awal karena adanya aspek-aspek fundamental dari proyek tersebut yang tak dituntaskan dengan baik.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi menduga ada back date atau penanggalan mundur terkait pengajuan rekomendasi perizinan pembangunan proyek Meikarta. KPK menduga ada pelanggaran dalam proyek Meikarta karena sejumlah apartemen dibangun sebelum izin mendirikan bangunan dikeluarkan. Diduga sejumlah rekomendasi perizinan terkait proyek Meikarta dikeluarkan tidak sesuai dengan waktu sebenarnya dan berlaku mundur atau back date.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com