Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU: Sengketa Pemilu Sering Kali Tumpang Tindih

Kompas.com - 13/11/2018, 18:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya sering kali berhadapan dengan sengketa pemilu yang tumpang tindih.

KPU, dalam sebuah kasus kerap diadukan ke banyak tempat. Sengketa pemilu pun, kerap kali diproses padapada l dari satu lembaga. Akibatnya, putusan tentang suatu persoalan menjadi tumpang tindih.

"KPU sering kali dalam sebuah kasus diadukan ke banyak tempat, bawa ke DKPP masuk, polisi masuk, kejaksaan masuk, pengadilan negeri masuk, Tata Usaha Negara (TUN) masuk. Nah terus sering kali di banyak tempat itu juga putusannya saling tumpang tindih," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).

Baca juga: KPU Sosialisasi Pemilu Lewat Permainan Ular Tangga

Arief menilai, tumpang tindih proses sengketa pemilu maupun putusan terkait pemilu itu merepotkan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Terus terang saja makin banyak hal merepotkan kita karena masuknya persoalan-persoalan gini, persoalan tentang sengketa, ruangnya itu dibuka di banyak tempat," ujar Arief.

Ia mencontohkan sebuah sengketa mengenai pemberhentian anggota KPU yang dinilai tumpang tindih. Dalam sengketa ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan seorang anggota KPU bersalah, KPU diminta untuk memberhentikan anggota tersebut.

Keputusan KPU itu ternyata digugat melalui PTUN hingga ke Mahkamah Agung (MA). Sampai ke tahap itu, MA memenangkan gugatan.

Proses yang berlarut-larut tersebut, dikatakan tumpang tindih oleh Arief. Sehingga membingkan KPU dalam mengambil keputusan.

Proses tumpang tindih yang baru-baru ini terjadi adalah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018. Sebelum muncul putusan MA, Mahkamah Konstitusi (MK) lebih dulu mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 terkait PKPU yang sama.

Putusan tersebut terkait dengan aturan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019, yang sebelumnya digugat oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Tak hanya menggugat PKPU itu ke MA, OSO juga menggugat putusan KPU yang tidak meloloskan dia sebagai calon anggota DPD lantaran menjalankan putusan MK, ke PTUN.

Jauh sebelum menggugat ke MA maupun PTUN, OSO lebih dulu mengadukan putusan KPU yang tidak meloloskan dia sebagai calon anggota DPD, ke Bawaslu. Akan tetapi, Bawaslu menolak gugatan tersebut.

Baca juga: KPU Akan Konsultasi dengan Ahli dan MK Terkait Putusan MA soal Pencalonan DPD

Langkah OSO itu, kata Arief, membingungkan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Oleh karenanya, Arief berharap, ke depannya harus ada peraturan yang lebih tegas dan jelas. Selain itu, lembaga peradilan juga diharapkan memahami ranah masing-masing dalam memutus perkara.

"Pertama pengaturan harus lebih tegas, lebih jelas. kedua lembaga peradilan jufa harus paham mana yang jadi ranah mereka mana yang bukan, karena ini terkait isi putusannya," kata Arief.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com