Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: KPU Harus Revisi PKPU tentang Pencalonan Anggota DPD

Kompas.com - 09/11/2018, 21:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang mengatur larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Permintaan tersebut, menurut Yusril, merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang dimohonkan OSO.

"Jadi memang diperlukan tindak lanjut oleh KPU atas putusan dari MA itu, yaitu melakukan revisi terhadap PKPU 26 tahun 2018," kata Yusril saat dihubungi, Jumat (9/11/2018).

Baca juga: Bawaslu Sebut Langkah KPU Tak Loloskan OSO Tepat

Yusril dalam putusannya, MA hanya membatalkan masa pemberlakuan PKPU, dari yang semula diberlakukan untuk Pemilu 2019 menjadi Pemilu 2024.

Menurut Yusril, PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tidak berlaku surut. 

"Dalam pertimbangan hukumnya, dikatakan bahwa apa yang diatur oleh KPU itu sepenuhnya betul, hanya pemberlakuannya tidak bisa berlaku surut, diberlakukan tahun 2024. Ya KPU harus menindaklanjuti lagi putusan itu dengan diubah tanggal berlakunya," ujar Yusril.

Selanjutnya, kata Yusril, KPU harus melakukan revisi Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

KPU diminta untuk mencabut keputusannya yang tidak meloloskan OSO sebagai calon anggota DPD, dan menerbitkan keputusan baru dengan memasukkan nama OSO ke DCT.

Jika KPU tak kunjung merevisi status OSO, Yusril mengatakan, pihaknya menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"(PTUN) itu kan sudah selesai sidangnya, dan hakim pun sudah tahu putusan dari MA. Tapi itu tidak kami jadikan bukti, tapi kami jadikan sebagai adendum. dengan adanya putusan MA itu gugatan pak OSO bisa dikabulkan," tutur Yusril.

MA mengabulkan gugatan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

Baca juga: Penjelasan MA soal Putusan Gugatan OSO

Namun, hingga saat ini KPU belum menerima salinan hasil uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) itu.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Kompas TV Sebelumnya, Oesman menggugat KPU karena dirinya dicoret dari daftar calon tetap caleg DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com