JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, menuturkan pihaknya akan mencoba melaporkan beberapa temuan dugaan eksploitasi anak dalam kegiatan politik kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Hal itu disampaikannya usai memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk memberikan keterangan sebagai pelapor soal video sekelompok anak berseragam seperti Pramuka yang meneriakkan kata-kata "2019 Ganti Presiden".
Irfan menuturkan, dalam pertemuan tersebut mereka juga mendiskusikan berbagai temuan yang diduga merupakan kasus eksploitasi anak dalam kegiatan politik.
Baca juga: Kubu Jokowi Tagih Polri Usut Video Anak yang Teriak 2019 Ganti Presiden
Nantinya, ia juga menuturkan rencananya membahas hal tersebut dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Nanti kita akan coba, ya namanya masih konsultasi. Hari ini juga akan kami lampirkan selanjutnya ke KPAI, dan kami akan membuat agenda pertemuan ke Kementerian PPPA," tuturnya di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).
Beberapa contoh dugaan kasus eksploitasi yang diperlihatkan oleh Irfan misalnya, video seorang anak yang berorasi mengajak para hadirin untuk memilih satu calon tertentu.
Ada pula foto seorang anak dengan pose menodongkan pisau ke foto Presiden Joko Widodo yang telah ditambahi gambar kumis.
Menurutnya, berbagai langkah tersebut diambil sebagai bukti keseriusan TKN mengatasi masalah yang menyangkut anak tersebut.
Dengan melaporkan soal video anak berseragam seperti Pramuka tersebut, ia berharap hal serupa tidak terulang kembali.
TKN melaporkan hal tersebut dengan dasar Pasal 15a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Untuk itu, bagi pelaku akan dijerat dengan Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga Rp 100 juta.
Sebelumnya, terdapat video berdurasi 1 menit viral di media sosial beberapa hari terakhir. Dalam video tersebut, ratusan anggota Pramuka meneriakkan kata-kata "2019 Ganti Presiden".
Kata-kata Ganti Presiden 2019 diucapkan oleh anak-anak yang mengenakan pakaian Pramuka.
Pengucapan kata-kata tersebut dibimbing oleh beberapa orang yang tidak mengenakan pakaian pramuka.
Di tengah peserta berseragam Pramuka, terdapat beberapa orang yang mengenakan pakaian putih. Di akhir-akhir video, peserta juga dituntun mengucapkan kata-kata takbir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.