Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan KWI untuk RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Kompas.com - 30/10/2018, 15:33 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan Konferensi Wali Gereja (KWI) Romo Heri Wibowo mengatakan, KWI mengapresiasi usulan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Ia berpendapat, negara seharusnya memberikan perlindungan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, salah satunya melalui pendidikan, termasuk pendidikan keagamaan.

"Apresiasi atas usulan RUU yang menghadirkan negara mendukung pendidikan keagamaan yang lebih baik, terencana, dan terpadu,” kata Heri dalam sebuah diskusi di Kantor DPP Partai Sosialisasi Indonesia (PSI), Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).

Namun, KWI memberikan sejumlah catatan RUU itu.

Baca juga: Bahas RUU Pesantren, Komisi VIII Akan Tampung Aspirasi Kelompok Agama

Ia mengingatkan, pemerintah dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan tidak boleh mengintervensi terlalu jauh sehingga masuk ke ranah agama tertentu.

“Jangan sampai usaha secara tertulis dalam pelaksanaan peran tidak terlalu jauh intervensi ke wilayah atau kekhasan agama tertentu, khususnya agama Katholik,” kata Heri.

Heri mengatakan, negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu sesuai Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Sementara, dari draf RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, menurut dia, menunjukkan kurang cermat dan komprehensif.

"Dari sudut pandang kami, kurang lengkap dan menyeluruh. Tidak hanya dari ajaran Katholik tapi dari ajaran agama lain. Kurang berdialog dengan agama lain yang dimasukkan dalam RUU ini,” kata Heri.

Baca juga: Soal RUU Pesantren, Baleg Sarankan PGI Sampaikan Masukan ke Pemerintah

“Kebebasan menjalankan atau memeluk ajaran peribadataan sesuai kepercayaan menjadi dibatasi,” lanjut dia.

Heri mencontohkan Pasal 4 a RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang menyebutkan, “Pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga penyiaran ajaran agama(dakwah Islam), dan lembaga pemberdayaan masyarakat.”

Menurut dia, lembaga penyiaran ajaran agama lain tidak diakomodasi.

“Pesantren lembaga pendidikan dan pemberdayaan masyarakat sementara di lembaga penyiaran agama lain tidak dimasukkan,” kata Heri.

Heri mengatakan, KWI akan memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada presiden untuk dijadikan pertimbangan.

Sekolah Minggu dan katekisasi

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pendeta Henrek Lokra mengatakan, sekolah minggu dan katekisasi merupakan bentuk peribadatan.

“Secara prinsip PGI mengatakan kalau untuk pesantren sebetulnya tidak masalah itu diatur secara khusus, dan tidak melibatkan sekolah minggu dan katekisasi” kata Henrek.

Ia juga memberikan sejumlah catatan, yaitu tiga konteks yang perlu dicermati  dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yaitu konteks politik, sosiologis, dan hukum.

Menurut dia, beberapa pasal dalam RUU itu seolah-olah dipaksakan dan tidak merepresentasikan semua pihak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com