JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar mengajukan permohonan penunjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Sidang pendahuluan permohonan PK digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/10/2018).
"Pemohon PK menyatakan keberatan terhadap putusan 4 september 2017, karenanya kami mengajukan permohonan ini," ujar Patrialis.
Menurut Patrialis, ada tiga alasan pengajuan PK. Pertama, terdapat keadaan baru dan bukti baru. Patrialis menyatakan memiliki 16 novum atau bukti baru.
Baca juga: Penyuap Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Ajukan Upaya Hukum PK
Kedua, menurut Patrialis, terdapat pertentangan putusan dalam perkara yang ia hadapi. Ketiga, terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang terdahulu.
Patrialis membantah menerima uang suap sebesar 10.000 dollar AS untuk kepentingan umroh. Dia juga membantah menerima suap untuk kepentingan bermain golf.
Patrialis juga membantah memengaruhi putusan hakim MK terkait permohonan uji materi.
Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang diterima Patrialis.
Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta.
Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.
Baca juga: Staf Basuki Hariman yang Terbukti Menyuap Patrialis Akbar Ajukan PK
Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar. Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.