JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi Ng Fenny mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Fenny sebelumnya divonis 5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Pengacara Fenny, Arman Hanis mengatakan, ada beberapa alasan pengajuan PK.
Salah satunya, mereka menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi fakta dan ahli. Menurut Arman, kliennya adalah pelaku pasif dalam tindak pidana yang didakwakan.
"Bu Fenny pasif, hanya menjalankan perintah. Tidak ada niat Bu Fenny untuk memberikan sesuatu ke Patrialis Akbar," ujar Arman saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/7/2018).
Baca juga: Patrialis Akbar Tidak Ajukan Banding atas Vonis 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, Fenny terbukti bersama-sama dengan Basuki Hariman, memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS kepada hakim konstitusi Patrialis melalui Kamaluddin.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar.
Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.