JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana penyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Sidang perdana permohonan PK rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/9/2018).
"Benar agendanya hari ini. Pengacaranya sama dengan terpidana Ng Fenny," ujar salah satu anggota tim pengacara Arman Hanis saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Basuki terbukti menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan orang dekat Patrialis, Kamaluddin.
Baca juga: Staf Basuki Hariman yang Terbukti Menyuap Patrialis Akbar Ajukan PK
Basuki terbukti bersama-sama dengan stafnya Ng Fenny, memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS kepada Patrialis melalui Kamaluddin.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar.
Sebelumnya, mantan staf Basuki, Ng Fenny lebih dulu mengajukan upaya hukum PK. Fenny dan Basuki sama-sama menunjuk Arman Hanis sebagai kuasa hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.