Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Pengembalian Aset Negara Belum Jadi Strategi Besar Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 13/10/2018, 07:56 WIB
Devina Halim,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun, mengatakan pengembalian aset negara sering terlupakan dalam tindakan memberantas korupsi. Padahal, pemberantasan korupsi tak cukup berhenti saat pelaku ditangkap dan dipenjara.

"Dalam perkara korupsi yang diutamakan bukan hanya memproses orang, menjebloskan ke penjara. Ada yang harus dipikirkan, pengembalian aset, asset recovery-nya," ujar Tama ketika dihubungi, Jumat (12/10/2018).

"Ini yang menurut saya belum menjadi strategi besar pemberantasan korupsi," lanjut dia.

Baca juga: Parpol Dinilai Berwajah Dua soal Pemberantasan Korupsi

Apalagi dalam peraturan yang ada, uang pengganti yang dibebankan kepada pelaku hanya nominal yang mereka nikmati. Akibatnya, terjadi disparitas antara kerugian negara dan jumlah yang dikembalikan sehingga pengembalian aset negara belum maksimal.

"Misalnya ada korupsi pengadaan barang dan jasa, kerugiaannya sampai Rp 40 miliar, tapi pengembaliannya atau uang pengganti hanya Rp 3 miliar, karena itulah yang dinikmati oleh pelaku, tapi kan damage-nya gede banget. Bagaimana recovery-nya," ujar dia.

Menurut dia, pengembalian aset negara melalui upaya pemiskinan koruptor dapat dilakukan dengan dua cara. Cara pertama adalah menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk kasus tindak pidana korupsi.

Selain itu, ia juga mendorong agar korporasi tak boleh luput dari proses hukum. Sebab, banyak kasus korupsi yang melibatkan perusahaan, terutama dalam perkara pengadaan barang dan jasa.

"Ini yang menurut saya upaya perampasan aset, korporasi diproses secara hukum, agar dia juga bertanggungjawab secara finansial," kata Tama.

Baca juga: Pemerintahan Jokowi Itu Seolah-olah Tidak Peduli dengan Pemberantasan Korupsi...

Ia mengatakan, upaya tersebut akan membuat pekerjaan penyidik bertambah dan memperlambat proses penanganan perkara.

"Memang tahapannya perlu berkali-kali, harus melewati fase-fase, bagaimana membangun case pencucian uangnya, bagaimana soal korporasinya," ujar dia.

Namun, ia tetap berharap upaya-upaya tersebut dilakukan agar sekaligus memberi efek jera bagi para koruptor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com