JAKARTA, KOMPAS.com - PT Duta Graha Indah atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) didakwa memperkaya korporasi sendiri senilai ratusan miliar rupiah dalam proyek pemerintah. Perbuatan tersebut diduga membuat kerugian negara sebesar Rp 25, 953 miliar.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," ujar jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Dalam persidangan, pihak korporasi selaku terdakwa diwakili oleh Djoko eko Suprastowo yang menjabat Direktur Utama PT NKE.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT NKE secara melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.
PT NKE dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi sejumlah Rp 24,778 miliar.
Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10, 290 miliar.
Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Korupsi 6 Proyek oleh PT NKE
Menurut jaksa, pada awal 2009 bertempat di kantor Anugerah Grup, Dudung Purwadi selaku direktur utama PT DGI menghadiri pertemuan atas undangan Muhammad Nazarudin.
Pertemuan dihadiri juga oleh perwakilan beberapa badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi diantaranya PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Waskita Karya, dan PT Nindya Karya.
Dalam pertemuan tersebut, Nazaruddin menyampaikan bahwa Anugerah Grup sedang berupaya mendapatkan anggaran untuk beberapa proyek konstruksi di DPR guna dibagikan kepada perusahaan-perusahaan yang hadir. Nazar meminta BUMN dan PT DGI nantinya saling membantu dalam proses pelelangan.
Apabila salah satu perusahaan telah diarahkan menjadi pemenang lelang, maka perusahaan lainnya harus bersedia menjadi pendamping lelang, dan begitu juga sebaliknya.
Dalam surat dakwaan, PT NKE bersama M Nazaruddin, Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Dudung Purwadi selaku direktur utama PT NKE mengatur proses lelang untuk memenangkan PT NKE.
Dalam kesepakatan, pihak Anugerah Grup yang akan mengatur proses lelangnya harus diberikan fee sebesar 15 persen dari nilai real cost proyek.
Keuntungan ratusan miliar
Selain proyek Pembangunan RS di Universitas Udayana, dengan bantuan Muhammad Nazarudin, PT NKE juga telah menjadi penyedia barang/ jasa atas beberapa proyek pembangunan lainnya, yaitu:
1. Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dengan jumlah keuntungan Rp 42,717 miliar