Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timses Jokowi Harap Bawaslu Serius Tangani Berita Hoaks Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 11/10/2018, 17:41 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Kamis (11/10/2018), memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu ingin mengklarifikasi laporan yang dibuat TKN Jokowi-Ma'ruf 4 Oktober 2018 lalu.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan berharap Bawaslu merespons dugaan pelanggaran poin kampanye damai secara serius agar hal itu tidak terulang kembali.

"Peristiwa kebohongan ini menjadi pelajaran untuk kita semua peserta pemilu untuk tidak melakukannya untuk yang kedua kali. Mudah-mudahan ke depan, tidak akan ada lagi yang seperti ini," kata Irfan sesaat sebelum menjalani klarifikasi.

Dalam kesempatan itu, Irfan meluruskan bahwa pihaknya tidak melaporkan Prabowo Subianto, Sandiaga Uno atau siapapun di dalam tim suksesnya secara khusus.

Baca juga: Tiga Pelapor Prabowo Jalani Klarifikasi di Bawaslu

"Soal terlapor, kami serahkan ke Bawaslu saja. Kami minta Bawaslu untuk lebih detail mengkajinya," ujar Irfan. 

Namun yang jelas, TKN menduga kuat pihak Prabowo-Sandiaga telah menodai proses Pemilu dengan melanggar poin kesepakatan kampanye damai.

Poin kampanye damai yang dimaksud, yakni "melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, politisasi SARA dan politik uang."

Dugaan pelanggaran kampanye damai yang dilakukan kubu Prabowo-Sandiaga itu merujuk pada sejumlah pernyataan Prabowo-Sandiaga, termasuk tim suksesnya, yang membela Ratna Sarumpaet.

Diketahui, Ratna sebelumnya mengakui menjadi korban penganiayaan orang tidak dikenal. Hal itu direspons Prabowo beserta timsesnya. Mereka membela Ratna, bahkan mendiskreditkan pemerintahan Jokowi.

Baca juga: Penuhi Panggilan Bawaslu, Pelapor Bawa Kartu Kuning untuk Prabowo

Namun belakangan, Ratna mengakui bahwa penganiayaan terhadap dirinya adalah kebohongannya semata.

"Artinya, mereka menyebarkan kebohongan, menyebarkan berita hoaks. Pada saat itu, Ratna kan masih menjadi tim suksesnya. Seharusnya bisa dijaga, diberikan sanksi penegasan atau kebijakan internal kepada dia. Tapi ini tidak," ujar Irfan.

Dalam klarifikasi ini, TKN membawa dua orang saksi, yakni Jaya Butar butar dan Ezra Ibrahim. Selain itu, TKN juga membawa serta sejumlah bukti berupa salinan berita media online dan rekaman video yang menunjukkan Prabowo, Sandiaga serta tim suksesnya menyebarkan kabar bohong.

Kompas TV Polda Metro Jaya memutuskan menahan Ratna Sarumpaet yang merupakan tersangka penyebar berita hoaks penganiayaan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com