Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuhi Panggilan Bawaslu, Pelapor Bawa Kartu Kuning untuk Prabowo

Kompas.com - 11/10/2018, 16:31 WIB
Reza Jurnaliston,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) memenuhi panggilan Bawaslu RI untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan kampanye hitam yang dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Kami dari Garda Nasional untuk Rakyat, hadir disini maksud kedatangan kami adalah memenuhi undangan dalam rangka di minta klarifikasi terkait pelaporan kami pada tanggal 4 oktober 2018,” Presidium GNR, M. Sayidi sebelum memberikan keterangan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).

Sayidi mengatakan, pihaknya membawa dua saksi yang berasal dari pengurus GNR untuk memberikan keterangan ke Bawaslu.

"Dua saksi yang kita hadirkan, itu ada Ucok Choir dan saudara Wahyu. Mereka sebagai saksi, mereka semua pengurus GNR," kata dia.

Baca juga: Tiga Pelapor Prabowo Jalani Klarifikasi di Bawaslu

Saat mendatangi gedung Bawaslu, para anggota GNR membawa kartu kuning. Sekjen GNR, Ucok Choir menjelaskan, kartu kuning tersebut dimaknai sebagai peringatan untuk capres Prabowo Subianto.

"Kartu kuning yang kita bawa ini sebagai peringatan pada Pak Prabowo Subianto, kami menduga bahwa Pak Prabowo Subianto telah melakukan pelanggaran PKPU No 23 Tahun 2018 pasal 69 ayat 1 poin b," tutur Ucok.

Bawaslu diharapkan bisa memutuskan dan memberikan efek jera untuk menciptakan pemilu yang aman dan damai.

"Jadi ini adalah sebuah peringatan karena kami juga bukan eksekutor, hanya sifatnya mengingatkan semoga pemilu ke depan yang akan kita selenggarakan 6-7 bulan lagi berjalan aman, tentram dan tertib langsung, bebas, rahasia," ujar Ucok.

Sebelumnya, Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) telah melaporkan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis, 4/10/2018.

Menurut GNR, pasangan capres nomor urut 02 tersebut diduga telah melakukan kampanye hitam lewat penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com