Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Bawaslu Panggil Pelapor soal Berita Hoaks Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 10/10/2018, 21:23 WIB
Reza Jurnaliston,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menuturkan, besok (Kamis,11/10/2018), pihaknya akan memanggil beberapa laporan dan aduan soal kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.

“Kamis (11/10/2018) kita memanggil mereka (pelapor dan saksi). Baru kita panggil terlapor," kata Fritz di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).

Diketahui ada tiga laporan atau aduan mengenai berita hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet yang masuk di Bawaslu, yakni Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, serta relawan Pro Jokowi (Projo).

Fritz mengatakan, tiga pelapor akan diminta klarifikasi terlebih dahulu.

Baca juga: Amien Rais Merasa Dimuliakan saat Diperiksa Terkait Kasus Ratna Sarumpaet

"Kami kan harus melakukan klarifikasi dulu kepada pelapor dan saksi. Harus ada waktu yang cukup untuk melakukan pemanggilan,” kata Fritz.

Dalam pemanggilan itu, kata Fritz, pihaknya juga akan mendalami dan meminta keterangan dari para pelapor.

"Kenapa dia melaporkan? Apa dasar dia melaporkan? Kedua terkait saksi, biasanya ada yang melihat atau mendengar langsung terhadap kejadian yang disangkakan, itu yang kita tanya kepada saksi," ujar Fritz

Laporan atau aduan itu, lanjut Fritz, telah teregistrasi di Bawaslu pada hari Senin (8/10/2018).

Baca juga: PKS: Kepolisian Cepat Proses Kasus Ratna, tapi Tak Respons Kasus Lain

Fritz menyebut, tak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil pihak-pihak terlapor dalam hal ini aktivis Ratna Sarumpaet, hingga pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Apabila dianggap alat bukti cukup, kita harus panggil terlapor. Tetapi kita harus klarifikasi pelapor dan saksi dulu kan," tutur Fritz.

Diberitakan sebelumnya, aktivis Ratna Sarumpaet mengakui berbohong soal penganiayaan yang disebut terjadi padanya. Faktanya, tidak pernah ada penganiayaan seperti kabar yang beredar.

"Jadi tidak ada penganiayaan. Itu hanya khayalan entah diberikan setan-setan mana dan berkembang seperti itu," ujar Ratna di rumahnya di kawasan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2018).

Setelah pengakuan Ratna tersebut, calon presiden Prabowo Subianto dan para politisi lainnya kemudian meminta maaf telah menyebarkan kebohongan. Ratna juga diberhentikan dari tim pemenangan Prabowo-Sandiaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com